Gaji Rafael Alun Trisambodo, Pegawai Eselon III Ditjen Pajak yang Mengundurkan Diri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo merupakan salah satu pegawai eselon III Ditjen Pajak yang tengah mengundurkan diri. Hal itu sebagai buntut kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya Mario Dandy Satrio.
Hal yang kerap disoroti dari Pegawai Pajak ini adalah tentang gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh sang anak di sosial media.
Dari situlah terungkap bahwa kekayaan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp56 miliar ini bahkan melebihi harta milik atasannya Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar menurut laporan dari LHKPN.
Baca juga : Isi Lengkap Surat Terbuka Rafael Alun Mundur dari ASN Pajak
Dengan kekayaan yang melimpah itu, tak sedikit orang bertanya tentang seberapa besar pendapatan atau gaji yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebagai Ditjen Pajak.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang dikenal dengan pendapatan yang fantastis ketimbang direktorat di bawah kementerian lainnya.
Terlebih Rafael Alun Trisambodo telah menduduki posisi Eselon III dalam Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan kepala bidang atau manajer madya dalam satuan kerja PNS.
Posisi Eselon III ini umumnya ditempati oleh PNS golongan IIID hingga tertinggi golongan IVD. Secara kepangkatan maka posisi ini diisi oleh personil berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I).
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka besaran gaji yang diterima Rafael diperkirakan dalam rentang Rp2.920.800 sampai Rp5.661.700. Untuk rinciannya sebagai berikut :
- Golongan IIID : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV - Golongan IVA : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVB : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Namun gaji tersebut tentulah bukan pendapatan satu satunya, terdapat Tunjangan Kinerja atau Tukin yang diterima oleh setiap PNS Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga : Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, PPATK Duga Pakai Perantara
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasar aturan tersebut, maka besaran tunjangan yang diterima Rafael Alun sebagai Pejabat Eselon III akan sebesar Rp27.914.000 sampai Rp46.478.000 per bulan tergantung dengan peringkat jabatan.
Selain bergantung pada peringkat dan jabatan, pemberian tunjangan kinerja ini juga dipengaruhi oleh pencapaian target atau realisasi pajak setiap tahunnya.
Karena tukin ini dapat diberikan penuh 100% maupun 50% tergantung dengan pencapaian target setiap tahunnya.
Mengacu dari seluruh data tersebut, maka pendapatan yang diterima Rafael Alun Trisambodo bisa mencapai Rp52.139.000 per bulan bila berpatok pada gaji golongan dan tukin eselon tertinggi.
Namun pendapatan tersebut tentu belum dengan tunjangan lain atau potongan tukin bila dalam waktu setahun tidak mencapai target yang ditentukan.
Kabar terbaru dari Rafael sendiri telah dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasar pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil. Tidak lama berselang, Rafael secara resmi mengundurkan diri.
Hal yang kerap disoroti dari Pegawai Pajak ini adalah tentang gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh sang anak di sosial media.
Dari situlah terungkap bahwa kekayaan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp56 miliar ini bahkan melebihi harta milik atasannya Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar menurut laporan dari LHKPN.
Baca juga : Isi Lengkap Surat Terbuka Rafael Alun Mundur dari ASN Pajak
Dengan kekayaan yang melimpah itu, tak sedikit orang bertanya tentang seberapa besar pendapatan atau gaji yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebagai Ditjen Pajak.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang dikenal dengan pendapatan yang fantastis ketimbang direktorat di bawah kementerian lainnya.
Terlebih Rafael Alun Trisambodo telah menduduki posisi Eselon III dalam Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan kepala bidang atau manajer madya dalam satuan kerja PNS.
Posisi Eselon III ini umumnya ditempati oleh PNS golongan IIID hingga tertinggi golongan IVD. Secara kepangkatan maka posisi ini diisi oleh personil berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I).
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka besaran gaji yang diterima Rafael diperkirakan dalam rentang Rp2.920.800 sampai Rp5.661.700. Untuk rinciannya sebagai berikut :
- Golongan IIID : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV - Golongan IVA : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVB : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Namun gaji tersebut tentulah bukan pendapatan satu satunya, terdapat Tunjangan Kinerja atau Tukin yang diterima oleh setiap PNS Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga : Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, PPATK Duga Pakai Perantara
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasar aturan tersebut, maka besaran tunjangan yang diterima Rafael Alun sebagai Pejabat Eselon III akan sebesar Rp27.914.000 sampai Rp46.478.000 per bulan tergantung dengan peringkat jabatan.
Selain bergantung pada peringkat dan jabatan, pemberian tunjangan kinerja ini juga dipengaruhi oleh pencapaian target atau realisasi pajak setiap tahunnya.
Karena tukin ini dapat diberikan penuh 100% maupun 50% tergantung dengan pencapaian target setiap tahunnya.
Mengacu dari seluruh data tersebut, maka pendapatan yang diterima Rafael Alun Trisambodo bisa mencapai Rp52.139.000 per bulan bila berpatok pada gaji golongan dan tukin eselon tertinggi.
Namun pendapatan tersebut tentu belum dengan tunjangan lain atau potongan tukin bila dalam waktu setahun tidak mencapai target yang ditentukan.
Kabar terbaru dari Rafael sendiri telah dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasar pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil. Tidak lama berselang, Rafael secara resmi mengundurkan diri.
(bim)