Tak Hanya Bubarkan Klub Moge, Menkeu Minta Dirjen Pajak Beberkan Harta Kekayaan ke Publik

Minggu, 26 Februari 2023 - 23:28 WIB
loading...
Tak Hanya Bubarkan Klub...
Menkeu Sri Mulyani meminta Dirjen Pajak, Suryo Utomo untuk membeberkan ke masyarakat mengenai harta kekayaan yang dimilik berikut sumbernya seperti yang tercantum di LHKPN. Ilustrasi Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta Dirjen Pajak, Suryo Utomo untuk membeberkan ke masyarakat mengenai harta kekayaan yang dimilik berikut sumbernya seperti yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu merupakan salah satu dari dua poin instruksi Sri Mulyani dalam menyikapi ramainya pemberitaan dan foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang tengah mengendarai motor gede (moge) bersama klub Belasting Rijder DJP.

Selain melayangkan instruksi untuk membubarkan komunitas moge yang beranggotakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penyuka motor besar itu, Menkeu juga meminta Dirjen Pajak membeberkan jumlah harta kekayaannya ke publik dan asal usulnya.

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tegas Sri Mulyani lewat akun Instagram resmi pribadinya @smindrawati, Minggu (26/2/2023).



Merujuk LHKPN, total harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo tercatat sebesar Rp14,45 miliar per 31 Desember 2021. Suryo menjabat Dirjen Pajak sejak sejak 1 November 2019 menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun.

Sebelum menjabat sebagai Dirjen Pajak, pria kelahiran 26 Maret 1969 itu menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Sementara itu, terkait instruksi pembubaran klub moge Blasting Rijder DJP, Sri Mulyani menyebutkan alasannya.

Menurut menteri kelahiran Lampung itu, hobi dan gaya hidup mengendarai Moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.



Menurut dia, meskipun motor 'mahal' Belasting Rijder dibeli dari gaji resmi anggotanya, hal itu tidak patut dipamerkan ke publik. Pasalnya, hal itu melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik, sehingga dapat mencederai kepercayaan masyarakat kepada lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)