Kenaikan Gaji PNS Dihapus, Diganti THR

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 18:12 WIB
Kenaikan Gaji PNS Dihapus, Diganti THR
Kenaikan Gaji PNS Dihapus, Diganti THR
A A A
JAKARTA - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menghapus kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan akan diganti dengan pemberian dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Padahal sebelumnya, kenaikan gaji selalu ada setiap tahun dan menerima gaji ke-13. Maka, jika kenaikan gaji dihapus, PNS akan mendapatkan THR dan tetap mendapatkan gaji ke-13. Penghapusan ini telah di list dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

"PNS lebih cocok dapat THR. Jadi mereka akan dapatkan itu. Kan take home pay naik," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Meski demikian, Bambang belum dapat mengatakan berapa besaran dalam THR tersebut yang dianggarkan pemerintah. Dia hanya mengatakan, sebelumnya THR tersebut tidak dianggarkan.

"Besarannya nanti deh. Pokoknya ada THR. Tadinya enggak ada, kalau gaji ke-13 tetap ada," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menyatakan anggaran kenaikan gaji PNS tidak akan ada lagi tahun depan. Padahal, sebelumnya anggaran untuk kenaikan gaji tersebut selalu ada setiap tahun disesuaikan dengan besaran inflasi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4317 seconds (0.1#10.140)