Inilah 3 BUMN Tertua di Indonesia, Umurnya sampai Ratusan Tahun

Senin, 27 Februari 2023 - 17:46 WIB
loading...
Inilah 3 BUMN Tertua...
Terdapat sejumlah BUMN tertua di Indonesia yang perlu diketahui. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah BUMN tertua di Indonesia yang perlu diketahui. Salah satunya adalah bank terkemuka di tanah air.

Pada perkembangannya, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN terus mengalami pertumbuhan pesat. Saat ini, tercatat mereka memiliki cukup banyak perusahaan yang terbagi menjadi berbagai klaster industri.

Dari sekian banyak, beberapa di antaranya diketahui memiliki riwayat yang cukup panjang dalam perjalanannya. Hal ini menempatkannya dalam daftar BUMN tertua di tanah air.

Baca juga : BUMN-BUMN Ini Segera Dimerger untuk Bentuk Holding BUMN Pangan

Berikut tiga BUMN tertua di Indonesia.

1. PT Pos Indonesia

PT Pos Indonesia menjadi salah satu BUMN tertua di Indonesia. Mengutip laman resminya, kantor pos pertama didirikan di Batavia oleh Gubernur Jenderal G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746.

Saat itu, tujuan dari kantor pos tersebut adalah menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari luar Jawa. Sebelum menjadi BUMN, Pos Indonesia sempat beberapa kali mengalami perubahan status.

Pernah bernama Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel), mereka berganti kembali menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) pada 1965. Barulah pada 1995, statusnya menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).

Nama tersebut masih bertahan sampai sekarang. Seiring waktu, keberadaan Pos Indonesia tetap eksis dan tetap memiliki para pengguna layanannya.

Baca juga : BUMN Muda Diresmikan, Komunitas Talenta Muda untuk Dorong Transformasi BUMN

2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)

Berikutnya ada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Bank milik pemerintah ini pertama kali didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah pada 16 Desember 1895 oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja.

Pasca kemerdekaan, BRI menjadi bank pemerintah pertama di Indonesia. Hal ini disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1946 pasal 1. Sempat terhenti pada 1948, kegiatannya kembali setelah perjanjian Renville tahun 1949 dan berganti nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.

Seiring berjalannya waktu, pada 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-undang Perbankan No 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Selain itu, kepemilikannya juga 100 persen di tangah pemerintah.

3. Perhutani

Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan umum (perum). Adapun tugas dan wewenangnya adalah mengelola sumberdaya hutan negara di pulau Jawa dan Madura.

Mengutip laman resminya, sejarah Perhutani bermula pada tahun 1897. Saat itu, Pengelolaan Hutan di Jawa dan Madura secara modern-institusional dimulai dengan dikeluarkannya “Bosreglement” dan “Dienst Reglement” yang menetapkan aturan organisasi Jawatan Kehutanan.

Pasca kemerdekaan Indonesia, tanggung jawab dan wewenang pengelolaan hutan di Jawa dan Madura diserahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD RI.

Untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, pada 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang “Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI).

Kemudian, pada 2014 Perum Perhutani ditunjuk sebagai induk Holding BUMN Kehutanan dengan sejumlah anak perusahaan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)