Tangani Asuransi Bermasalah, Bos OJK: Pemegang Saham WAL Segera Pulang!
Selasa, 28 Februari 2023 - 09:19 WIB
loading...
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meminta pemegang saham pengendal WAL segera kembali ke Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyampaikan perkembangan penanganan terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) bermasalah, dalam hal ini asuransi . OJK telah meminta kepada LJKNB bermasalah, termasuk PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) secara komprehensif dan feasible guna mengatasi permasalahan.
Baca juga: Gandeng MNC Life, JEC Berikan Program Spesial Periksa Mata ke Karyawan MNC Group
“Serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip Selasa (28/2/2023).
Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.
Baca juga: Gandeng MNC Life, JEC Berikan Program Spesial Periksa Mata ke Karyawan MNC Group
“Serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip Selasa (28/2/2023).
Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.
Lihat Juga :