Investasi Bodong Menjamur Tawarkan Pasti Untung, Masyarakat Diajak Waspada
loading...
A
A
A
Terkait adanya investasi ilegal di perdagangan berjangka, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Tjahya Widayanti mengimbau kepada masyarakat, untuk melakukan pengecekan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut kepada Bappebti. Hal ini lantaran Bappebti lah satu-satunya lembaga yang mendapat tugas dari pemerintah untuk melakukan pengawasan di industri perdagangan berjangka komoditi, dan memberika ijin legalitas perusahaan yang bergerak di industri perdagangan berjangka.
"Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan ijin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Ke depan, Bappebti akan terus melakukan sosiaslisasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi," ungkap Tjahja.
"Pemberantasan entitas ilegal yang menawarkan investasi yang ilegal ini, tentu merupakan tugas bersama dari semua pemangku kepentingan, baik dari kami sebagai regulator, maupun dari Bursa, Lembaga Kliring, Pialang dan masyrakat. Kami Bappebti senantiasa mengajak semua yang terlibat dalam industri ini untuk bersama-sama memerangi adanya entitas ilegal ini," paparnya.
Bagi masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di sektor ini, ada beberapa yang perlu diperhatikan, yang lebih dikenal dengan 7 P, yaitu ; Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, Pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, Pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan terakhir adalah pelajari risiko-risiko yang dihadapi.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Apabila masyarakat memahami dengan baik, industri perdagangan berjangka komoditi bisa menjadi alternatif pilihan untuk melakukan investasi. Yang paling penting dilakukan masyarakat sebelum melakukan investasi adalah memastikan legalitas pialangnya, serta mengenali resiko yang ada. Karena setiap investasi pasti mengandung resiko. Dan apabila ada perusahaan yang hanya menawarkan keuntungan yang besar tanpa menyampaikan resiko-resikonya, masyarakat perlu waspada”.
"Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan ijin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Ke depan, Bappebti akan terus melakukan sosiaslisasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi," ungkap Tjahja.
"Pemberantasan entitas ilegal yang menawarkan investasi yang ilegal ini, tentu merupakan tugas bersama dari semua pemangku kepentingan, baik dari kami sebagai regulator, maupun dari Bursa, Lembaga Kliring, Pialang dan masyrakat. Kami Bappebti senantiasa mengajak semua yang terlibat dalam industri ini untuk bersama-sama memerangi adanya entitas ilegal ini," paparnya.
Bagi masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di sektor ini, ada beberapa yang perlu diperhatikan, yang lebih dikenal dengan 7 P, yaitu ; Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, Pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, Pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan terakhir adalah pelajari risiko-risiko yang dihadapi.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Apabila masyarakat memahami dengan baik, industri perdagangan berjangka komoditi bisa menjadi alternatif pilihan untuk melakukan investasi. Yang paling penting dilakukan masyarakat sebelum melakukan investasi adalah memastikan legalitas pialangnya, serta mengenali resiko yang ada. Karena setiap investasi pasti mengandung resiko. Dan apabila ada perusahaan yang hanya menawarkan keuntungan yang besar tanpa menyampaikan resiko-resikonya, masyarakat perlu waspada”.
(akr)