Investasi Bodong Menjamur Tawarkan Pasti Untung, Masyarakat Diajak Waspada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai berbagi pihak yang menawarkan investasi di perdagangan berjangka komoditi yang menawarkan keuntungan yang bersifat Fixed Income dan pasti untung. Sebelum melakukan investasi yang ditawarkan, sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan legalitasnya kepada pihak-pihak yang terkait, khususnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
( )
Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan izin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Hal itu disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Pesero) atau KBI, dalam keterangan tertulisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan adanya 99 investasi ilegal yang 87 di antaranya mengatasnamakan perdagangan berjangka. Modus yang digunakan adalah melakukan duplikasi atas website entitas yang telah memiliki ijin (legal), sehingga seolah-olah website tersebut adalah entitas yang legal. Investasi ilegal ini memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat, dengan cara memberikan penawaran keutungan yang tinggi dan tidak wajar.
Satuan Tugas Waspada Investasi sendiri merupakan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016, dimana Bappepti juga menjadi anggota dari satgas tersebut, selain beberapa lembaga lain seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kominfo, serta BKPM.
“Kami sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di perdagangan berjangka komoditi, sangat mendukung apa yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan mempublikasikan adanya investasi ilegal ini kepada masyarakat. Dan tentunya kami sangat menyayangkan adanya investasi ilegal ini, tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tapi juga merugikan terhadap industri perdagangan berjangka komoditi, yang sebenarnya kalau masyarakat memahami secara baik, akan menjadi salah satu opsi investasi," ujar Fajar Wibhiyadi di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
( )
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka di Bursa Berjangka Jakarta. Sampai dengan saat ini KBI memiliki anggota kliring sebanyak 71 perusahaan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai pialang dan pedagang di perdagangan berjangka komoditi.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, Kliring Berjangka bersama dengan pemangku kepentingan lain di bidang perdagangan berjangka komoditi terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait investasi di perdagangan berjangka komoditi. Ia optimistis dengan semakin pahamnya masyarakat terhadap investasi di perdagangan berjangka komoditi, industri ini akan terus tumbuh ke depan.
“Terkait Investasi ilegal, kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantasnya, tentu dengan peran masing-masing," paparnya
Terkait adanya investasi ilegal di perdagangan berjangka, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Tjahya Widayanti mengimbau kepada masyarakat, untuk melakukan pengecekan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut kepada Bappebti. Hal ini lantaran Bappebti lah satu-satunya lembaga yang mendapat tugas dari pemerintah untuk melakukan pengawasan di industri perdagangan berjangka komoditi, dan memberika ijin legalitas perusahaan yang bergerak di industri perdagangan berjangka.
"Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan ijin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Ke depan, Bappebti akan terus melakukan sosiaslisasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi," ungkap Tjahja.
"Pemberantasan entitas ilegal yang menawarkan investasi yang ilegal ini, tentu merupakan tugas bersama dari semua pemangku kepentingan, baik dari kami sebagai regulator, maupun dari Bursa, Lembaga Kliring, Pialang dan masyrakat. Kami Bappebti senantiasa mengajak semua yang terlibat dalam industri ini untuk bersama-sama memerangi adanya entitas ilegal ini," paparnya.
Bagi masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di sektor ini, ada beberapa yang perlu diperhatikan, yang lebih dikenal dengan 7 P, yaitu ; Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, Pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, Pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan terakhir adalah pelajari risiko-risiko yang dihadapi.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Apabila masyarakat memahami dengan baik, industri perdagangan berjangka komoditi bisa menjadi alternatif pilihan untuk melakukan investasi. Yang paling penting dilakukan masyarakat sebelum melakukan investasi adalah memastikan legalitas pialangnya, serta mengenali resiko yang ada. Karena setiap investasi pasti mengandung resiko. Dan apabila ada perusahaan yang hanya menawarkan keuntungan yang besar tanpa menyampaikan resiko-resikonya, masyarakat perlu waspada”.
( )
Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan izin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Hal itu disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Pesero) atau KBI, dalam keterangan tertulisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan adanya 99 investasi ilegal yang 87 di antaranya mengatasnamakan perdagangan berjangka. Modus yang digunakan adalah melakukan duplikasi atas website entitas yang telah memiliki ijin (legal), sehingga seolah-olah website tersebut adalah entitas yang legal. Investasi ilegal ini memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat, dengan cara memberikan penawaran keutungan yang tinggi dan tidak wajar.
Satuan Tugas Waspada Investasi sendiri merupakan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016, dimana Bappepti juga menjadi anggota dari satgas tersebut, selain beberapa lembaga lain seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kominfo, serta BKPM.
“Kami sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di perdagangan berjangka komoditi, sangat mendukung apa yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan mempublikasikan adanya investasi ilegal ini kepada masyarakat. Dan tentunya kami sangat menyayangkan adanya investasi ilegal ini, tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tapi juga merugikan terhadap industri perdagangan berjangka komoditi, yang sebenarnya kalau masyarakat memahami secara baik, akan menjadi salah satu opsi investasi," ujar Fajar Wibhiyadi di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
( )
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka di Bursa Berjangka Jakarta. Sampai dengan saat ini KBI memiliki anggota kliring sebanyak 71 perusahaan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai pialang dan pedagang di perdagangan berjangka komoditi.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, Kliring Berjangka bersama dengan pemangku kepentingan lain di bidang perdagangan berjangka komoditi terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait investasi di perdagangan berjangka komoditi. Ia optimistis dengan semakin pahamnya masyarakat terhadap investasi di perdagangan berjangka komoditi, industri ini akan terus tumbuh ke depan.
“Terkait Investasi ilegal, kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantasnya, tentu dengan peran masing-masing," paparnya
Terkait adanya investasi ilegal di perdagangan berjangka, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Tjahya Widayanti mengimbau kepada masyarakat, untuk melakukan pengecekan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut kepada Bappebti. Hal ini lantaran Bappebti lah satu-satunya lembaga yang mendapat tugas dari pemerintah untuk melakukan pengawasan di industri perdagangan berjangka komoditi, dan memberika ijin legalitas perusahaan yang bergerak di industri perdagangan berjangka.
"Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan ijin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Ke depan, Bappebti akan terus melakukan sosiaslisasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi," ungkap Tjahja.
"Pemberantasan entitas ilegal yang menawarkan investasi yang ilegal ini, tentu merupakan tugas bersama dari semua pemangku kepentingan, baik dari kami sebagai regulator, maupun dari Bursa, Lembaga Kliring, Pialang dan masyrakat. Kami Bappebti senantiasa mengajak semua yang terlibat dalam industri ini untuk bersama-sama memerangi adanya entitas ilegal ini," paparnya.
Bagi masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di sektor ini, ada beberapa yang perlu diperhatikan, yang lebih dikenal dengan 7 P, yaitu ; Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, Pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, Pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan terakhir adalah pelajari risiko-risiko yang dihadapi.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Apabila masyarakat memahami dengan baik, industri perdagangan berjangka komoditi bisa menjadi alternatif pilihan untuk melakukan investasi. Yang paling penting dilakukan masyarakat sebelum melakukan investasi adalah memastikan legalitas pialangnya, serta mengenali resiko yang ada. Karena setiap investasi pasti mengandung resiko. Dan apabila ada perusahaan yang hanya menawarkan keuntungan yang besar tanpa menyampaikan resiko-resikonya, masyarakat perlu waspada”.
(akr)