Investasi Bodong Menjamur Tawarkan Pasti Untung, Masyarakat Diajak Waspada

Kamis, 16 Juli 2020 - 19:36 WIB
loading...
Investasi Bodong Menjamur...
Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan izin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Hal itu disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Pesero) atau KBI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai berbagi pihak yang menawarkan investasi di perdagangan berjangka komoditi yang menawarkan keuntungan yang bersifat Fixed Income dan pasti untung. Sebelum melakukan investasi yang ditawarkan, sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan legalitasnya kepada pihak-pihak yang terkait, khususnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

(Baca Juga: Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong )

Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan izin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Hal itu disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Pesero) atau KBI, dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan adanya 99 investasi ilegal yang 87 di antaranya mengatasnamakan perdagangan berjangka. Modus yang digunakan adalah melakukan duplikasi atas website entitas yang telah memiliki ijin (legal), sehingga seolah-olah website tersebut adalah entitas yang legal. Investasi ilegal ini memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat, dengan cara memberikan penawaran keutungan yang tinggi dan tidak wajar.

Satuan Tugas Waspada Investasi sendiri merupakan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016, dimana Bappepti juga menjadi anggota dari satgas tersebut, selain beberapa lembaga lain seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kominfo, serta BKPM.

“Kami sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di perdagangan berjangka komoditi, sangat mendukung apa yang dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan mempublikasikan adanya investasi ilegal ini kepada masyarakat. Dan tentunya kami sangat menyayangkan adanya investasi ilegal ini, tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tapi juga merugikan terhadap industri perdagangan berjangka komoditi, yang sebenarnya kalau masyarakat memahami secara baik, akan menjadi salah satu opsi investasi," ujar Fajar Wibhiyadi di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

(Baca Juga: Ekonomi Tengah Labil, Waspadai Tawaran Pinjaman dan Investasi Ilegal )

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka di Bursa Berjangka Jakarta. Sampai dengan saat ini KBI memiliki anggota kliring sebanyak 71 perusahaan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai pialang dan pedagang di perdagangan berjangka komoditi.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, Kliring Berjangka bersama dengan pemangku kepentingan lain di bidang perdagangan berjangka komoditi terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait investasi di perdagangan berjangka komoditi. Ia optimistis dengan semakin pahamnya masyarakat terhadap investasi di perdagangan berjangka komoditi, industri ini akan terus tumbuh ke depan.

“Terkait Investasi ilegal, kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantasnya, tentu dengan peran masing-masing," paparnya

Terkait adanya investasi ilegal di perdagangan berjangka, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Tjahya Widayanti mengimbau kepada masyarakat, untuk melakukan pengecekan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi tersebut kepada Bappebti. Hal ini lantaran Bappebti lah satu-satunya lembaga yang mendapat tugas dari pemerintah untuk melakukan pengawasan di industri perdagangan berjangka komoditi, dan memberika ijin legalitas perusahaan yang bergerak di industri perdagangan berjangka.

"Ketika perusahaan yang menawarkan investasi tidak bisa menunjukkan ijin dari Bappebti, dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Ke depan, Bappebti akan terus melakukan sosiaslisasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi," ungkap Tjahja.

"Pemberantasan entitas ilegal yang menawarkan investasi yang ilegal ini, tentu merupakan tugas bersama dari semua pemangku kepentingan, baik dari kami sebagai regulator, maupun dari Bursa, Lembaga Kliring, Pialang dan masyrakat. Kami Bappebti senantiasa mengajak semua yang terlibat dalam industri ini untuk bersama-sama memerangi adanya entitas ilegal ini," paparnya.

Bagi masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di sektor ini, ada beberapa yang perlu diperhatikan, yang lebih dikenal dengan 7 P, yaitu ; Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, Pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, Pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, Pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan terakhir adalah pelajari risiko-risiko yang dihadapi.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Apabila masyarakat memahami dengan baik, industri perdagangan berjangka komoditi bisa menjadi alternatif pilihan untuk melakukan investasi. Yang paling penting dilakukan masyarakat sebelum melakukan investasi adalah memastikan legalitas pialangnya, serta mengenali resiko yang ada. Karena setiap investasi pasti mengandung resiko. Dan apabila ada perusahaan yang hanya menawarkan keuntungan yang besar tanpa menyampaikan resiko-resikonya, masyarakat perlu waspada”.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Sindikat Investasi Bodong...
Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Intip Kinerja Kliring...
Intip Kinerja Kliring Berjangka Indonesia di Tengah Gejolak Global
Tips MotionTrade: 3...
Tips MotionTrade: 3 Tips Bedakan Investasi Bodong dan Investasi Legal
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Mantan Dirut IIM Ekiawan...
Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara
Curi Barang Bukti Investasi...
Curi Barang Bukti Investasi Bodong, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Demam Piala Dunia, Patung...
Demam Piala Dunia, Patung Ikonik Yesus Sang Penebus di Brasil Diselimuti Jersey Samba
Berita Terkini
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved