Profesor Yusril: Subholding Pertamina Sesuai UUD 1945, UU Sektoral dan UU BUMN

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:14 WIB
loading...
A A A
“Dengan demikian, masuknya subholding ke bursa saham hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat itu sendiri,” jelas Ary.

Sedangkan Anggota Komisi VII DPR HM Ridwan Hisjam mengungkapkan, pembentukan holding atau subholding di tubuh Pertamina sudah cukup bagus. “Apalagi orang-orang yang ditunjuk dalam mengemban tugas baru tersebut memppunyai pengalaman yang mumpuni,” kata dia.

( )

Selanjutnya anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid meminta teman-temannya di Komisi VI jangan membangun opini sesat, bahwa IPO sama dengan menjual aset negara. “Ini metode nyari duit. Cuma dalam IPO nanti diprioritaskan adalah investor local, pembeli local, investor publik local dan sebagainya,” papar Nusron.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, IPO adalah sebuah keniscayaan, yakni sesuatu yang mau atau tidak pasti akan terjadi. sebab kalau Pertamina ingin menjadi world class players, itu tidak akan mungkin dengan dana sendiri. Apalagi dengan kebutuhannya yang begitu besar, seperti yang disampaikan dalam paparan Dirut Pertamina Nicke Widyawati yakni sebesar USD1,33 miliar.

Di lain pihak, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan pasar modal menjadi salah satu strategi Pertamina untuk mendapatkan pendanaan. Nicke menyebutkan, Pertamina memerlukan 28% pendanaan dari eksternal dan project financing atau sekitar USD49 miliar hingga 2026.

Adapun, opsi IPO dengan pertimbangan akses jumlah pendanaan yang luas, tidak dibatasi oleh tenor, dan pengembalian atau dividen yang fleksibel. "IPO merupakan salah satu bentuk metode pendanaan yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional," ucap Nicke.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)