Kemenkumham Bakal Sikat Barang Bajakan di Situs Belanja Online
Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:30 WIB
loading...
Kemenkumham akan melakukan penertiban situs belanja online yang menjual barang bajakan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) tak hanya akan menyisir mal atau pusat perbelanjaan yang menjual barang tiruan, tapi juga akan menggencarkan penertiban platform e-commerce (situs belanja online) yang jadi ajang jual-beli barang bajakan .
Baca juga: Siap-siap! Kemenkumham Bakal Sisir Mal yang Jual Barang Abal-abal
Salah satu caranya yang dilakukan Kemenkum adalah melakukan sertifikasi berbasis kekayaan intelektual terhadap toko-toko yang beroperasi di platform jual beli online. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Anom Wibowo mengungkapkan, nantinya setiap toko online yang beroperasi di platform e-commerce harus mengantongi sertifikat kekayaan intelektual.
Sertifikat ini membuktikan bahwa produk-produk yang dijual mereka adalah barang asli. Menurut dia, peredaran dan jual-beli barang bajakan alias palsu di e-commerce sudah memprihatinkan. Karena itu, sertifikasi ini merupakan upaya untuk menekan praktik ilegal tersebut sekaligus meningkatan kepercayaan masyarakat.
"Jadi sertifikasi pusat perbelanjaan yang akan kami laksanakan bukan hanya menyasar toko offline tapi juga di toko-toko online. Kita semua tahu banyak sekali pelaku e-commerce yang menjual barang-barang KW alias aspal di Indonesia," ujar Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, dikutip Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Siap-siap! Kemenkumham Bakal Sisir Mal yang Jual Barang Abal-abal
Salah satu caranya yang dilakukan Kemenkum adalah melakukan sertifikasi berbasis kekayaan intelektual terhadap toko-toko yang beroperasi di platform jual beli online. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Anom Wibowo mengungkapkan, nantinya setiap toko online yang beroperasi di platform e-commerce harus mengantongi sertifikat kekayaan intelektual.
Sertifikat ini membuktikan bahwa produk-produk yang dijual mereka adalah barang asli. Menurut dia, peredaran dan jual-beli barang bajakan alias palsu di e-commerce sudah memprihatinkan. Karena itu, sertifikasi ini merupakan upaya untuk menekan praktik ilegal tersebut sekaligus meningkatan kepercayaan masyarakat.
"Jadi sertifikasi pusat perbelanjaan yang akan kami laksanakan bukan hanya menyasar toko offline tapi juga di toko-toko online. Kita semua tahu banyak sekali pelaku e-commerce yang menjual barang-barang KW alias aspal di Indonesia," ujar Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, dikutip Jumat (3/3/2023).
Lihat Juga :