Kemenkumham Bakal Sikat Barang Bajakan di Situs Belanja Online

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:30 WIB
loading...
Kemenkumham Bakal Sikat...
Kemenkumham akan melakukan penertiban situs belanja online yang menjual barang bajakan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) tak hanya akan menyisir mal atau pusat perbelanjaan yang menjual barang tiruan, tapi juga akan menggencarkan penertiban platform e-commerce (situs belanja online) yang jadi ajang jual-beli barang bajakan .



Salah satu caranya yang dilakukan Kemenkum adalah melakukan sertifikasi berbasis kekayaan intelektual terhadap toko-toko yang beroperasi di platform jual beli online. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Anom Wibowo mengungkapkan, nantinya setiap toko online yang beroperasi di platform e-commerce harus mengantongi sertifikat kekayaan intelektual.

Sertifikat ini membuktikan bahwa produk-produk yang dijual mereka adalah barang asli. Menurut dia, peredaran dan jual-beli barang bajakan alias palsu di e-commerce sudah memprihatinkan. Karena itu, sertifikasi ini merupakan upaya untuk menekan praktik ilegal tersebut sekaligus meningkatan kepercayaan masyarakat.

"Jadi sertifikasi pusat perbelanjaan yang akan kami laksanakan bukan hanya menyasar toko offline tapi juga di toko-toko online. Kita semua tahu banyak sekali pelaku e-commerce yang menjual barang-barang KW alias aspal di Indonesia," ujar Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, dikutip Jumat (3/3/2023).

Anom mengakui langkah ini bukan pekerjaan mudah mengingat praktik jual-beli barang-barang bajakan di platform e-commerce cukup massif. Terlebih, pasarnya pun besar karena banyak masyarakat yang ingin menggunakan barang-barang branded dengan harga murah. Anom berharap para penyedia jasa toko online agar kooperatif untuk memastikan bahwa barang-barang yang dijual di platform mereka nantinya asli semua.

"Memang perlu kerja sama yang baik dari semua pihak. Kami akan mendorong dibuatnya perjanjian kerja sama antara e-commerce dengan penjual pemegang sertifikat penjual. Kalau e-commerce-nya menemukan barang tidak bersertifikat, langsung di-takedown," kata Anom.



Anom menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan pengadaan software yang bisa mendeteksi barang palsu yang dijual di e-commerce.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3213 seconds (0.1#10.140)