Ngarep Cuan dari Dunia Maya? Simak Tipsnya, Kuasai Jurus-jurusnya
Jum'at, 03 Maret 2023 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang, Frida Kusumastuti mengatakan, tak hanya budaya bermedia digital, pengguna internet juga harus memiliki etika saat menggunakan media digital.
Prinsip etika di dunia digital meliputi aspek kesadaran, integritas dan tanggung jawab, serta kebajikan dalam memanfaatkan media digital.
“Sehingga, pengguna media digital diharapkan memiliki self control atau kontrol diri dan menanamkan prinsip kesadaran, integritas, tanggung jawab, dan kebajikan ini,” ungkapnya.
Baca juga: Kemenkominfo Gandeng Kampus untuk Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat
Dalam hal etika tersebut seperti dalam membuat konten di media sosial, pengguna harus menghindari juga membuat konten negatif atau yang dilarang seperti pornografi, konten judi, radikalisme, yang mengandung hoaks atau berita bohong, ujaran kebencian dan masih banyak lagi.
Semua itu telah tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang apabila dilanggar bisa mendapatkan sanksi tegas.
Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Prinsip etika di dunia digital meliputi aspek kesadaran, integritas dan tanggung jawab, serta kebajikan dalam memanfaatkan media digital.
“Sehingga, pengguna media digital diharapkan memiliki self control atau kontrol diri dan menanamkan prinsip kesadaran, integritas, tanggung jawab, dan kebajikan ini,” ungkapnya.
Baca juga: Kemenkominfo Gandeng Kampus untuk Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat
Dalam hal etika tersebut seperti dalam membuat konten di media sosial, pengguna harus menghindari juga membuat konten negatif atau yang dilarang seperti pornografi, konten judi, radikalisme, yang mengandung hoaks atau berita bohong, ujaran kebencian dan masih banyak lagi.
Semua itu telah tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang apabila dilanggar bisa mendapatkan sanksi tegas.
Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
(ind)
Lihat Juga :