Jokowi Beri Usulan Relokasi Depo Pertamina ke Wilayah Reklamasi, ke Pulau N Milik Pelindo?
loading...
A
A
A
Sementara itu PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan bahwa demi keamanan harus ada daerah penyangga (buffer zone) yang berupa aliran air antara depo dengan perumahan warga. Daerah penyangga itu bisa membatasi perambatan api ke rumah warga jika depo mengalami kebakaran.
Lantas pulau reklamasi mana yang kemungkinan bisa menjadi lokasi depo Pertamina? Saat ini ada empat pulau hasil reklamasi yang sudah terbangun, yaitu pulau C, D, G, dan N.
Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N oleh PT Pelindo II, BUMB pelabuhan.
Saat ini Pulau C, D, dan G dikelola oleh PT Jakarta Propertindo selama sepuluh tahun. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018.
Terkait pengelolaan Pulan N merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pasalnya, izin reklamasi pulau itu tidak diterbitkan oleh gubernu DKI.
Lokasi Pulau N ini tepat berada di kawasan Jakarta Utara, area tempat Depo Pertamina Plumpang yang terbakar. Pulau dengan luas 411 hektare itu kini dimanfaatkan untuk kepentingan Pelindo.
Jika mendengar ucapan Erick Thohir soal solusi dari Pertamina dan Pelindo tadi, tak menutup kemungkinan Pulan N yang akan dijadikan lokasi pemindahan Depo Pertamina Plumpang. Mengingat pulau itu dikelola oleh Pelindo yang notabene BUMN, tentu saja pengurusannya akan lebih mudah.
Lantas pulau reklamasi mana yang kemungkinan bisa menjadi lokasi depo Pertamina? Saat ini ada empat pulau hasil reklamasi yang sudah terbangun, yaitu pulau C, D, G, dan N.
Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N oleh PT Pelindo II, BUMB pelabuhan.
Saat ini Pulau C, D, dan G dikelola oleh PT Jakarta Propertindo selama sepuluh tahun. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018.
Terkait pengelolaan Pulan N merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pasalnya, izin reklamasi pulau itu tidak diterbitkan oleh gubernu DKI.
Lokasi Pulau N ini tepat berada di kawasan Jakarta Utara, area tempat Depo Pertamina Plumpang yang terbakar. Pulau dengan luas 411 hektare itu kini dimanfaatkan untuk kepentingan Pelindo.
Jika mendengar ucapan Erick Thohir soal solusi dari Pertamina dan Pelindo tadi, tak menutup kemungkinan Pulan N yang akan dijadikan lokasi pemindahan Depo Pertamina Plumpang. Mengingat pulau itu dikelola oleh Pelindo yang notabene BUMN, tentu saja pengurusannya akan lebih mudah.
(uka)