Menko Airlangga: Pemerintah Bersih dan Bebas Korupsi Merupakan Syarat Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:58 WIB
loading...
Menko Airlangga: Pemerintah Bersih dan Bebas Korupsi Merupakan Syarat Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi
Menko Airlangga Hartarto mengatakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi jadi syarat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan pemerintah bersih dan bebas dari korupsi merupakan syarat penting untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi . Pandangan itu disampaikan secara tegas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (8/3/2023).



Sebelum memaparkan terkait aksi pencegahan korupsi, Menko Airlangga dalam kesempatan tersebut mengawali paparannya dengan menyampaikan terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berhasil mencapai 5,3% (yoy) pada tahun 2022 yang merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Pertumbuhan ini juga menjadi yang tertinggi kedua di antara negara G20 (setelah Arab Saudi). Adapun probabilitas resesi ekonomi Indonesia tergolong rendah, yakni hanya 3%, jika dibandingkan sebagian besar negara di dunia.

“Artinya 97% insya Allah tidak ada resesi,” kata Menko Airlangga.

Lebih lanjut Menko Airlangga mengingatkan bahwa Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi puncak bonus demografi sampai sepuluh tahun ke depan. Momentum yang hanya sekali terjadi dalam sejarah suatu bangsa perlu diperhatikan agar Indonesia dapat melompat menjadi high income country. Untuk itu, seluruh sumber daya bangsa harus dioptimalkan, dan salah satunya dengan melakukan pencegahan korupsi, termasuk dengan menjalankan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Perlu diketahui, di tahun 2018, Stranas PK menjadi pilar utama untuk pencegahan korupsi di Indonesia. Untuk tahun 2023-2024, aksi pencegahan korupsi terdiri dari 3 fokus, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Sebagai penjabaran dari fokus dan sasaran Stranas PK, dibentuklah program dan kegiatan yang merupakan wujud aksi dari pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor perizinan dan tata niaga.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Stranas PK, Lembaga National Single Window, dan kementerian/lembaga terkait telah bersinergi untuk membangun neraca komoditas sebagai dasar pertimbangan kebijakan pemerintah di bidang ekspor-impor. Neraca komoditas sendiri merupakan pengembangan dari dashboard pangan impor strategis sejak rencana aksi Stranas PK tahun 2019-2020 dan rencana aksi Stranas PK 2021-2022. Neraca komoditas ini berbasis sistem yang terintegrasi di dalam Indonesia National Single Window (INSW).

“INSW ini juga menggabungkan dua sistem, yakni logistik, Bea Cukai, pelabuhan, dan juga terkait dengan neraca komoditas. Dan tentu dengan satu Indonesia National Single Window, seluruh proses akan terlaksana secara transparan dan siapa pun bisa mengakses. Inilah satu hal yang membedakan, bahwa sebelumnya proses itu terkotak-kotak di kementerian/lembaga. Dan dengan neraca komoditas, seluruhnya berbasis transparansi dan berbasis sistem. Jadi kalau bicara digital government, ini yang menjadi awal dari digital government, karena seluruh proses tidak mengenal Sabtu-Minggu,” jelas Menko Airlangga.

Adapun output Aksi Penguatan Pengendalian Ekspor dan Impor Tahun 2023-2024 terdiri atas 3 milestone yaitu implementasi neraca komoditas transisi, implementasi single submission perizinan ekspor impor, dan penyederhanaan persyaratan serta proses bisnis verifikasi.
“Tiga milestone tersebut diharapkan bisa menyelesaikan ekspor-impor dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” kata Menko Airlangga.

Selanjutnya, Menko Airlangga dalam kesempatan terssebut juga menjelaskan bahwa Kemenko Perekonomian berhasil mengoordinasikan One Map Policy untuk menjadi solusi permasalahan tumpang tindih lahan. Dalam Undang-undang Cipta Kerja, mekanisme penyelesaian dari tumpang tindih lahan juga sudah jelas dan sudah diatur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2210 seconds (0.1#10.140)