Ada Laporan Dana Mencurigakan Rp300 Triliun di DJP dan Kemenkeu, DPR Minta PPATK Usut Tuntas!

Kamis, 09 Maret 2023 - 13:17 WIB
loading...
Ada Laporan Dana Mencurigakan Rp300 Triliun di DJP dan Kemenkeu, DPR Minta PPATK Usut Tuntas!
DPR meminta PPATK mengungkap secara utuh terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai DJP Kemenkeu. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Terbongkarnya kekayaan tak wajar salah satu mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) memunculkan dugaan adanya banyak transaksi keuangan lainnya yang mencurigakan di internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk itu, anggota Komisi III DPR RI, Santoso meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap secara utuh, terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai DJP Kemenkeu.

“Jika ditelusuri dengan teliti pasti akan banyak ditemukan adanya transaksi mencurigakan itu. PPATK harus mengungkap transaksi itu kepada aparat penegak hukum yang selama ini tidak dipublikasi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/9/2023).

Pasalnya, sambung dia, diduga tidak hanya Rafael Alun Trisambodo yang perlu dilacak asal usul harta kekayaannya. “PPATK yang selama ini tidak bersuara bahwa banyak transaksi mencurigakan dari oknum pegawai pajak sudah saatnya membuka apa yang sebenarnya terjadi, atas transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai pajak salah satunya Rafael Alun,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut laporan adanya pergerakan uang yang mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai hal yang fantastis.

Laporan itu diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pergerakan uang itu dikatakan kebanyakan terjadi di Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak. "Fantastis sih kalau beneran," tukasnya.

Meski begitu, Sahroni mengatakan, harus ada bukti yang cukup terkait laporan pergerakan mencurigakan uang Rp300 triliun tersebut.

Jika bukti sudah terpenuhi, maka barulah laporan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang. "Semoga Kemenkeu segera mendatangi PPATK untuk bertanya atas informasi dari Pak Mahfud MD," tuturnya.

Dia menegaskan, pengungkapan secara jernih, jelas, dan gambang penting dilakukan agar tidak ada lagi pegawai pajak yang melakukan penyelewengan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)