Potensi Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Capai Rp4,5 Triliun
loading...
A
A
A
Untuk proses pengawasan, KPK menilai belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT, sehingga pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
Potensi benturan kepentingan, menurut KPK investor pembangunan didominasi oleh 61,9% kontraktor pembangunan, yakni BUMN karya. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
Selanjutnya tidak ada aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol, sehingga mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu. Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUTJ tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun.
MNC Portal mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kementerian PUPR terkait masalah ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Potensi benturan kepentingan, menurut KPK investor pembangunan didominasi oleh 61,9% kontraktor pembangunan, yakni BUMN karya. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
Selanjutnya tidak ada aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol, sehingga mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu. Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUTJ tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun.
MNC Portal mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kementerian PUPR terkait masalah ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
(uka)