Ditjen Pajak Gandeng Dian Sastro Ajak Lapor SPT Tahunan, Netizen: Cie.. Demi Apa
Kamis, 09 Maret 2023 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Terseret Kasus Rafael Alun, Ditjen Pajak Periksa 6 Perusahaan dan 1 Konsultan
Sebelumnya Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1) juga mengajak para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya melalui jalur online.
"Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di tanggal 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Dia menerangkan, penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik melalui e-filing langsung, provider, dan juga menggunakan e-form. Suryo menyebut bahwa juga masih ada WP yang melaporkan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Ini kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual untuk menggunakan elektronik," tukasnya.
Sebelumnya Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1) juga mengajak para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya melalui jalur online.
"Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di tanggal 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Dia menerangkan, penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik melalui e-filing langsung, provider, dan juga menggunakan e-form. Suryo menyebut bahwa juga masih ada WP yang melaporkan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Ini kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual untuk menggunakan elektronik," tukasnya.
Lihat Juga :