Pencapaian Pajak Perusahaan Terbuka Kurang 32,42%

Kamis, 10 September 2015 - 12:02 WIB
Pencapaian Pajak Perusahaan Terbuka Kurang 32,42%
Pencapaian Pajak Perusahaan Terbuka Kurang 32,42%
A A A
JAKARTA - Penerimaan pajak dari perusahaan yang sudah go public atau terbuka hingga akhir Agustus 2015 masih kurang 32,42%. Angka ini jika dinominalkan baru mencapai Rp17,90 triliun dari target sampai akhir 2015.

Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) Ketut Bagiarta mengatakan, pada 2015 target penerimaan dari Perusahaan go public Rp31,4 triliun. Namun, baru terealisasi Rp17,90 t atau 57,5%.

"Sampai saat ini berarti masih kurang sekitar 32,42%. Dengan ada acara ini (tax gathering) kami harap bantuan bapak ibu agar penerimaan dapat tercapai 100%," kata dia saat acara Tax Gathering di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menambahkan, dari 210 undangan perusahaan yang terdaftar di KPP PMB telah dihadiri 189 perusahaan. Hal ini menimbulkan keoptimisan dalam pencapaian target sebesar 100% hingga akhir tahun.

"Kalau dilihat kondisi penerimaan tahun terakhir, itu menunjukkan sangat rendahnya kepatuhan sukarela. Itu enggak terlepas dari kesalahan kami. Jadi kita bersama sama menyelenggarakan reinventing policy. Kami masih berharap betul ini bisa dilaksanakan dengan baik karena dari 210 undangan ada 189 yang hadir. Dengan jumlah ini, membuktikan mereka merespon baik undangan kami," jelas dia.

Dalam acara tersebut, Ditjen Pajak juga memberikan penghargaan bagi tiga pembayar pajak terbesar dari KPP PMB. Hal ini agar memacu kesadaran perusahaan go public untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajaknya.

Adapun perusahaan pembayar pajak terbesar dari KPP PBM adalah PT Bursa Efek Indonesia, PT Matahri Departement Store, dan PT BPD Jawa Timur.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3682 seconds (0.1#10.140)