Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing
Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Namun, sebelum melakukan penyampaian laporan SPT via E-Filing, ada beberapa dokumen pendukung yang harus dipersiapkan di antaranya sebagai berikut :
1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan utang
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Ogah Bayar Pajak dan Lapor SPT? Hati-hati, Ini Sanksinya
Setelah Anda memiliki akun di situs DJP Online, berikut cara lapor SPT online menggunakan E-Filing:
1. Langkah yang pertama, buka laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id
2. Kemudian login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah login, maka pilih lapor dan pilih E-Filing serta buat SPT.
4. Setelah itu wajib pajak akan melihat opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yakni 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Selanjutnya isi formulir dengan berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Mulai dari data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lalu isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email atau nomor telepon yang telah terdaftar.
9. Langkah selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Terakhir, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang akan dikirimkan via email.
1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan utang
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Ogah Bayar Pajak dan Lapor SPT? Hati-hati, Ini Sanksinya
Setelah Anda memiliki akun di situs DJP Online, berikut cara lapor SPT online menggunakan E-Filing:
1. Langkah yang pertama, buka laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id
2. Kemudian login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah login, maka pilih lapor dan pilih E-Filing serta buat SPT.
4. Setelah itu wajib pajak akan melihat opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yakni 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Selanjutnya isi formulir dengan berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Mulai dari data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lalu isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email atau nomor telepon yang telah terdaftar.
9. Langkah selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Terakhir, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang akan dikirimkan via email.
(ind)
Lihat Juga :