Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
Selasa, 14 Maret 2023 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Berikut Daftar Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan atau SPT Pajak beserta kodenya, dikutip dari idxchannel, Selasa (14/3/2023):
1. Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
019 = Setara kas lainnya
2. Piutang
021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi
029 = Piutang lainnya
3. Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi Pemerintah Indonesia
035 = Surat utang lainnya
036 = Reksa Dana
037 = Instrumen derivatif (right, warrant, kontrak berjangka, opsi)
038 = Penyertaan Modal Dalam Perusahaan Lain yang Tidak Atas Saham
039 = Investasi lainnya
Baca juga: Gerakan Boikot Bayar Mendapat Penolakan Berbagai Pihak
1. Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
019 = Setara kas lainnya
2. Piutang
021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi
029 = Piutang lainnya
3. Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi Pemerintah Indonesia
035 = Surat utang lainnya
036 = Reksa Dana
037 = Instrumen derivatif (right, warrant, kontrak berjangka, opsi)
038 = Penyertaan Modal Dalam Perusahaan Lain yang Tidak Atas Saham
039 = Investasi lainnya
Baca juga: Gerakan Boikot Bayar Mendapat Penolakan Berbagai Pihak
Lihat Juga :