Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:15 WIB
loading...
A A A
4. Alat Transportasi
041 = Sepeda
042 = Sepeda motor
043 = Mobil
049 = Alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak
051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
053 = Barang seni dan antik
054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus
055 = Peralatan elektronik dan furniture
059 = Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak
061 = Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal
062 = Tanah dan/atau bangunan untuk usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
069 = Harta tidak bergerak lainnya

7. Harta Tidak Berwujud
071 = Paten
072 = Royalti
073 = Merek dagang
079 = Harta tidak berwujud lainnya.

(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)