Titah Jokowi ke Luhut: Beri Hukuman Kementerian, Lembaga hingga BUMN yang Tak Beli Produk Lokal

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:35 WIB
loading...
Titah Jokowi ke Luhut:...
Presiden Joko Widodo didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meninjau stan produk dalam negeri pada acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan mejatuhkan sanksi bagi Kementerian dan Lembaga (K/L), BUMN, BUMD hingga Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak berbelanja produk dalam negeri untuk pengadaan barang.

Kepala Negara telah memerintahkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merumuskan mekanisme pemberian sanksi ini.

"Sanksinya ini akan dirumuskan. Nanti pak Menko Marinves (Luhut)," ujarnya kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).



Menurut Jokowi, dengan diwajibkannya pembelian produk dalam negeri nantinya akan mempengaruhi pemberian tunjangan kinerja (Tukin).

"Saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota, BUMN, BUMD itu,” papar mantan Gubernur DKI Jakarta.



Jokowi pun kembali menegaskan bahwa pemberian penghargaan dan hukuman bagi Kementerian hingga Pemerintah Daerah menjadi penting agar daya beli terhadap produk dalam negeri meningkat.

"Dan kalo tukinnya tadi sudah mestinya harus ada sanksinya juga. Kalau masih beli baik BUMN, BUMD, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kementerian, Lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, sanksinya tolong diuruskan Pak Menko. Biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward dan punishment, semuanya," tandas Presiden.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)