Asosiasi E-commerce: Pemberantasan Thrifting Harus Hati-hati
Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:45 WIB
loading...
Pemberantasan aktivitas thrifting impor di belanja online tak bisa sembarang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Larangan menjual impor baju atau pakaian bekas atau thrifting yang disuarakan oleh Presiden Jokowi membuat beberapa pihak berbenah untuk membereskan bisnis yang dianggap mematikan industri tekstil dalam negeri tersebut. Salah satu pihak itu adalah penyedia platform belanja online (marketplace).
Baca juga: Mengintip Pledoi Pedagang dan Pembeli dari Aktivitas Thrifting Impor di Pasar Senen Ikhsan Permana SP Sabtu, 18 Maret 2023 - 07:35 WIB
Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pemberantasan akan dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, besarnya jumlah pelaku usaha dan banyaknya produk yang dijual memberikan tantangan tersendiri saat melakukan pemberantasan aktivitas pembelian pakaian bekas (thrifting) impor.
“Tentu kami sudah berkomunikasi dengan marketplace yang tergabung sebagai anggota. Ini dilakukan untuk menyosialisasikan pemberantasan impor baju bekas di masing-masing platform. Mereka kemudian akan meneruskan informasi kepada para penjual. Tapi tentu tidak mudah dalam pemberantasannya,” ujar Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (18/3/2023).
Budi mengatakan, penjualan di marketplace bersifat user generated content, karena penjual memiliki peluang untuk menjual barang dan mengupload produk di tokonya masing-masing. Sehingga idEA dan anggota sangat berhati-hati untuk menyeleksi (takedown) barang-barang tersebut.
Apalagi, impor baju bekas bersinggungan secara langsung dengan penjualan baju bekas yang sering dilakukan banyak pihak untuk hidup lebih minimalis. Budi mengatakan pihaknya berusaha untuk menyeimbangkan prinsip kemudahan berjualan dan kepatuhan hukum.
“Menjadi tantangan juga karena pedagang menjual ragam produk, misalnya dia menjual 1 produk thrifting, tapi produk yang lainnya tidak melanggar hukum. Artinya kan kita tidak bisa sembarang memberikan sanksi. Harus dipelajari dulu apakah itu barang thrifting dan berapa banyak produk serupa yang dijual. Jangan sampai kita menghapus produk yang tidak melanggar,” imbuhnya.
Baca juga: Mengintip Pledoi Pedagang dan Pembeli dari Aktivitas Thrifting Impor di Pasar Senen Ikhsan Permana SP Sabtu, 18 Maret 2023 - 07:35 WIB
Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pemberantasan akan dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, besarnya jumlah pelaku usaha dan banyaknya produk yang dijual memberikan tantangan tersendiri saat melakukan pemberantasan aktivitas pembelian pakaian bekas (thrifting) impor.
“Tentu kami sudah berkomunikasi dengan marketplace yang tergabung sebagai anggota. Ini dilakukan untuk menyosialisasikan pemberantasan impor baju bekas di masing-masing platform. Mereka kemudian akan meneruskan informasi kepada para penjual. Tapi tentu tidak mudah dalam pemberantasannya,” ujar Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (18/3/2023).
Budi mengatakan, penjualan di marketplace bersifat user generated content, karena penjual memiliki peluang untuk menjual barang dan mengupload produk di tokonya masing-masing. Sehingga idEA dan anggota sangat berhati-hati untuk menyeleksi (takedown) barang-barang tersebut.
Apalagi, impor baju bekas bersinggungan secara langsung dengan penjualan baju bekas yang sering dilakukan banyak pihak untuk hidup lebih minimalis. Budi mengatakan pihaknya berusaha untuk menyeimbangkan prinsip kemudahan berjualan dan kepatuhan hukum.
“Menjadi tantangan juga karena pedagang menjual ragam produk, misalnya dia menjual 1 produk thrifting, tapi produk yang lainnya tidak melanggar hukum. Artinya kan kita tidak bisa sembarang memberikan sanksi. Harus dipelajari dulu apakah itu barang thrifting dan berapa banyak produk serupa yang dijual. Jangan sampai kita menghapus produk yang tidak melanggar,” imbuhnya.
Lihat Juga :