Minuman Berpemanis Diusulkan Jadi Objek Penarikan Cukai

Senin, 12 Oktober 2015 - 12:51 WIB
Minuman Berpemanis Diusulkan Jadi Objek Penarikan Cukai
Minuman Berpemanis Diusulkan Jadi Objek Penarikan Cukai
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economic and Finance (Indef) mengusulkan agar minuman berpemanis dan berkarbonasi juga dijadikan objek penarikan cukai. Pasalnya, minuman-minuman tersebut juga memiliki dampak terhadap kesehatan manusia.

Direktur Indef Enny Sri Hartati mengungkapkan, pengenaan cukai sudah seharusnya ditujukan terhadap barang yang peredarannya perlu dikendalikan, salah satunya minuman berpemanis dan berkarbonasi.

"Barang-barang yang berdampak ke kesehatan, konsumsi berlebihan. Minuman karbonasi mengandung bahan pemanis yang sangat banyak jauh lebih berbahaya bagi kesehatan," katanya di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Selain itu, Enny juga mengusulkan agar minuman beralkohol (minol) lebih difokuskan untuk ditarik cukainya meski konsumsi minol tidak terlampau besar.

Kendati saat ini minol telah dikenakan tarif cukai, namun masih belum sebesar cukai rokok untuk realisasinya. (Baca: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Bikin Industri Bangkrut)

"Alkohol ini mestinya menjadi objek cukai dalam rangka pengendalian lebih ketat. Ini mestinya mendapat perhatian lebih, kalau di mana-mana ada tanda area bebas rokok mestinya ada area bebas minuman keras," tandasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9724 seconds (0.1#10.140)