Menhub Beri Sanksi Maskapai yang Langgar Aturan Tarif saat Musim Lebaran

Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:14 WIB
loading...
Menhub Beri Sanksi Maskapai...
Maskapai yang menaikkan tarif melebihi ketentuan akan kena sanksi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maskapai penerbangan untuk tidak sembarangan dalam menaikkan tarif pesawat terbang pada saat musim libur Lebaran 2023. Menurut Menhub masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik akan meningkat dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: Menhub Minta Perusahaan Swasta Bayar THR Sebelum 19 April

"Ada hal yang penting sampaikan kepada operator, tolong jangan menaikkan tarif sewenang-sewenang. Kita tahu saudara kita butuh mudik, libur, operator supaya kooperatif jangan manikkan tarif yang berlebihan," kata Menhub saat konfrensi pers yang dipantau secara virtual, Jumat (24/3/2023).

Menhub mengatakan bahwa dalam menaikkan tarif pesawat ada aturan tarif batas atas (TBA) yang harus dipatuhi oleh maskapai penerbangan. Jika maskapai penerbangan menaikkan tarif melebihi TBA, maka pihaknya akan menegur, bahkan akan memberikan sanksi.

"Operator supaya kooperatif jangan manikkan tarif yang berlebihan kita ada batas atas apabila melampaui batas atas kami akan tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas," katanya.

Sementara itu, Menhub juga melaporkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi bandara yang tersibuk. Meski begitu, dia mengatakan bandara itu mudah diatur.

Terkait antisipasi kepadatan di bandara, Menhub mengatakan bahwa akan ada penambahan jam operasi sehingga tersedia jumlah penerbangan yang lebih.

Baca juga: Bakteri Ini Makan Logam Berat dan Mengeluarkan Emas saat BAB

“Kita menambah jam operasi bandara yang tadinya katakanlah sampai jam 4 kita suruh sampai jam 8, seperti Soetta harus 24 jam supaya rotasi pesawat memang bergerak lebih maksimal. Kalau biasanya cuma katakanlah 6 flight, 8 flight bisa lebih sehingga jumlah yang diangkut lebih besar,” pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Dukung Produktivitas...
Dukung Produktivitas Bisnis dengan Pengelolaan Perjalanan yang Lebih Mudah
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Awasi Fuel Surcharge, Jangan Sampai Tiket Pesawat Makin Mahal
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Berita Terkini
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved