Menhub Jelaskan Truk yang Boleh Jalan saat Musim Lebaran

Jum'at, 24 Maret 2023 - 21:03 WIB
loading...
Menhub Jelaskan Truk...
Truk angkutan barang makanan dan energi boleh melintas saat musim Lebaran. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi pada saat musim Lebaran 2023 salah satunya adalah angkutan logistik bermuatan bahan makanan dan minuman. Menhub menambahkan, dalam pengoperasiannya truk tersebut tidak boleh menggunakan tiga sumbu roda.

Baca juga: Menhub Beri Sanksi Maskapai yang Langgar Aturan Tarif saat Musim Lebaran

Ketentuan itu guna mengurangi penyempitan jalan dan laju kendaraan tidak mengalami penurunan sehingga menimbulkan kemacetan.

"Tadi didiskusikan (truk) makanan minuman. Tetapi kita kasih catatan mereka boleh berjalan tapi tidak boleh menggunakan truk tiga sumbu, atau bahasa sehari-hari disebut truk angkel," kata Menhub saat konfrensi pers yang dipantau secara virtual, Jumat (24/3/2023).

"Kita akan assasment kalo dia overload maka tidak boleh berjalan, mengapa demikian? Truk kalau overload kecepatannya kurang dari 60 km/jam, tentu perjalanan melambat," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Tekan Biaya Logistik,...
Tekan Biaya Logistik, ALDEI-ASDP Kolaborasi Perkuat Jalur Laut
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Rekomendasi
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved