Menhub Jelaskan Truk yang Boleh Jalan saat Musim Lebaran

Jum'at, 24 Maret 2023 - 21:03 WIB
loading...
Menhub Jelaskan Truk...
Truk angkutan barang makanan dan energi boleh melintas saat musim Lebaran. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi pada saat musim Lebaran 2023 salah satunya adalah angkutan logistik bermuatan bahan makanan dan minuman. Menhub menambahkan, dalam pengoperasiannya truk tersebut tidak boleh menggunakan tiga sumbu roda.



Ketentuan itu guna mengurangi penyempitan jalan dan laju kendaraan tidak mengalami penurunan sehingga menimbulkan kemacetan.

"Tadi didiskusikan (truk) makanan minuman. Tetapi kita kasih catatan mereka boleh berjalan tapi tidak boleh menggunakan truk tiga sumbu, atau bahasa sehari-hari disebut truk angkel," kata Menhub saat konfrensi pers yang dipantau secara virtual, Jumat (24/3/2023).

"Kita akan assasment kalo dia overload maka tidak boleh berjalan, mengapa demikian? Truk kalau overload kecepatannya kurang dari 60 km/jam, tentu perjalanan melambat," tambahnya.

Dia mengatakan selain angkutan logistik makanan dan minuman, truk pengangkut BBM, bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, uang, bahan pokok, termasuk sayuran, sepeda motor juga diperbolehkan asalkan tidak menggunakan truk tiga sumbu. Menhub belum menjelaskan lebih lanjut kapan peraturan tersebut akan dimulai.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menegaskan bahwa pembatasan angkutan truk saat masa angkutan Lebaran akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.



"Pembaataasan kita mulai rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," kata Hendro.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)