Kementerian PUPR Dorong Pembangunan Jalan Khusus Truk Batu Bara di Jambi

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:43 WIB
loading...
Kementerian PUPR Dorong Pembangunan Jalan Khusus Truk Batu Bara di Jambi
Di Jambi, truk batu bara dinilai harus menggunakan jalan khusus. Foto/PUPR
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR, Lasarus, meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melarang perjalanan truk-truk batu bara melintasi jalan naisonal di Jambi . Lalu lintas truk batu bara dianggap merugikan negara karena ada biaya renovasi jalan yang rusak.



“Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder dalam rangka melaksanakan kesimpulan (melarang truk batu bara),” kata Lasarus dalam RDP, Kamis (30/3/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, jalur angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Jambi sepanjang 603,3 Km. Jalan nasional yang ada di dalamnya yaitu ruas jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam- Tebo- Muara Bungo sepanjang 167,8 km (kemantapan 77,34%), ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo- Batas Provinsi Sumatra Barat sepanjang 212,4 km (kemantapan 92,42%), dan ruas Sarolangun-Simpang Tembesi-Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km (kemantapan 86,32%).

"Semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita,” tambah Hedy.

Untuk itu, Ditjen Bina Marga memberikan rekomendasi untuk mendorong pengusaha batu bara di Jambi untuk melakukan percepatan pembangunan jalan khusus batubara sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2009. Aturan itu melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai dan penindakan tegas bagi angkutan batu bara bermuatan lebih (ODOL), penertiban terhadap angkutan batu bara yang parkir di badan jalan di ruas jalan nasional.

Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik rekomendasi ini. Harapannya para pelaku usaha dapat segera membangun jalan khusus agar pelarangan ini tidak berdampak luas ke sektor lain.



“Kita berharap pemegang IUP (izin usaha pertambangan) cepat bekerja untuk membangun jalan khusus sehingga semua lancar, investasi lancar, rakyat tidak sengsara, dan penerimaan negara juga bisa jalan,” kata Al Haris.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)