Menkop UKM Disoraki Pedagang Baju Bekas Impor di Pasar Senen, Ini Sebabnya!

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:41 WIB
loading...
Menkop UKM Disoraki Pedagang Baju Bekas Impor di Pasar Senen, Ini Sebabnya!
Menkop UKM, Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendah) Zulkifli Hasan menyambangi Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat untuk berdialog dengan para pedagang baju bekas impor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM atau Menkop UKM, Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyambangi Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat untuk berdialog dengan para pedagang baju bekas impor .



Namun saat Menteri Teten berbicara di hadapan para pedagang, ada sorakan yang dilontarkan oleh masa yang hadir. Hal itu dipicu oleh opsi yang ditawarkan Teten kepada pedagang untuk beralih menjual pakaian lokal.

"Pemerintah sudah memikirkan, kalau nanti bapak ibu tidak bisa lagi jualan pakaian bekas, kita pikirkan bisa jualan produk lokal," kata Teten di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).



Sontak ucapan teten tersebut mendapat sorakan dari pedagang yang hadir, mereka terkesan tidak setuju dengan perkataan Teten tersebut. "Hidup thrifting," sahut beberapa pedagang yang ada dalam kerumunan.

Guna meredakan ketegangan, Anggota DPR RI Komisi VI dari fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu mengambil alih microphone dan membela Teten.

"Sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Pak Teten harus berbicara tentang produk lokal, jangan di hu hu in. Tidak boleh. Kita harus hargai keberanian mereka datang bersama-sama di sini," tegas Adian.

Sebelumnya pemerintah tengah gencar melakukan pelarangan terhadap baju bekas impor sebab dinilai merusak pasar UMKM dalam negeri. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)