10 Pegawai jadi Tersangka Korupsi Tukin, Ini Respons Menteri ESDM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi ihwal 10 pegawainya yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).
Meski begitu, dia mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi tukin di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) itu. Menurut Arifin, dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media.
"Di media itu sudah diumumkan, tapi memang secara resmi kami belum terima (informasinya). Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Arifin menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan audit internal di Ditjen Minerba guna mengetahui apakah kasus serupa terjadi di bagian lain atau tidak. "Kalau sekarang kami sedang melakukan audit internal dulu. Ada lagi enggak (kasus)," tukasnya.
Ketika ditanya mengenai rencana perombakan jajaran di Ditjen Minerba, Arifin mengatakan, jika ada pegawai yang hilang maka harus ditemukan penggantinya. "Tapi yang terkait dengan Minerba, kan harus sekian orang hilang, segala macem, ya harus ada penggantian," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Namun, KPK belum merinci identitas para tersangka.
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu (yang ditetapkan menjadi tersangka),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Dia menjelaskan, modus korupsi tukin Ditjen Minerba adalah dengan menggelembungkan anggarannya terlebih dahulu, sebelum dicairkan ke para PNS di direktorat tersebut.
Selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang kemudian dikorupsi. KPK pun terus mencari bukti adanya potongan dan penggelembungan tukin tersebut.
”Kami berusaha untuk mencari barang bukti berupa slip gaji atau dokumen terkait perkara ini. Prinsipnya tetap follow the money atau ikuti arus aliran uang,” paparnya.
Sementara itu, Arifin Tasrif juga mengungkapkan alasan mangkirnya Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, M Idris Froyote Sihite dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Kamis (30/3).
Dia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima dari Sekretaris Jenderal (Sekjen), Idris sedang sakit. Meski begitu, Arifin menegaskan bahwa Idris harus tetap memenuhi panggilan tersebut. "Kalo dari Sekjen itu dia sakit, tapi dia harus datang," tegasnya.
Lebih lanjut, Arifin mengaku dirinya belum tahu kapan jadwal pemanggilan Idris selanjutnya. "Pemanggilan (selanjutnya) ya kita belum tahu," tutup dia.
Meski begitu, dia mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi tukin di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) itu. Menurut Arifin, dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media.
"Di media itu sudah diumumkan, tapi memang secara resmi kami belum terima (informasinya). Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Arifin menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan audit internal di Ditjen Minerba guna mengetahui apakah kasus serupa terjadi di bagian lain atau tidak. "Kalau sekarang kami sedang melakukan audit internal dulu. Ada lagi enggak (kasus)," tukasnya.
Ketika ditanya mengenai rencana perombakan jajaran di Ditjen Minerba, Arifin mengatakan, jika ada pegawai yang hilang maka harus ditemukan penggantinya. "Tapi yang terkait dengan Minerba, kan harus sekian orang hilang, segala macem, ya harus ada penggantian," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Namun, KPK belum merinci identitas para tersangka.
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu (yang ditetapkan menjadi tersangka),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Dia menjelaskan, modus korupsi tukin Ditjen Minerba adalah dengan menggelembungkan anggarannya terlebih dahulu, sebelum dicairkan ke para PNS di direktorat tersebut.
Selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang kemudian dikorupsi. KPK pun terus mencari bukti adanya potongan dan penggelembungan tukin tersebut.
”Kami berusaha untuk mencari barang bukti berupa slip gaji atau dokumen terkait perkara ini. Prinsipnya tetap follow the money atau ikuti arus aliran uang,” paparnya.
Sementara itu, Arifin Tasrif juga mengungkapkan alasan mangkirnya Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, M Idris Froyote Sihite dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Kamis (30/3).
Dia menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima dari Sekretaris Jenderal (Sekjen), Idris sedang sakit. Meski begitu, Arifin menegaskan bahwa Idris harus tetap memenuhi panggilan tersebut. "Kalo dari Sekjen itu dia sakit, tapi dia harus datang," tegasnya.
Lebih lanjut, Arifin mengaku dirinya belum tahu kapan jadwal pemanggilan Idris selanjutnya. "Pemanggilan (selanjutnya) ya kita belum tahu," tutup dia.
(ind)