12 Tahun Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi, Begini Pengakuan Jubir Kemenkeu Yustinus
Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:57 WIB
loading...
Soal penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) oleh KPK terkait dugaan gratifikasi, Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo angkat bicara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Soal penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) usai diduga terima gratifikasi, Juru Bicara Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Yustinus Prastowo angkat bicara. Menurut Yustinus, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan siap untuk memberikan data-data tambahan apabila dibutuhkan.
"Pada prinsipnya kita sama-sama melakukan penegakan aturan. Kami di jalur administrasi, KPK di jalur hukum," ujar Prastowo di kantornya, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditjen Pajak Bilang Begini
Sambung Prastowo menjelaskan, saat ini Kemenkeu telah menyediakan Whistleblowing System (WiSe) sebagai platform pengaduan apabila ada pegawai yang menerima tawaran gratifikasi. Hal tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya kasus korupsi.
"Ada ketentuannya gratifikasi dalam jumlah tertentu itu wajib dilaporkan. (RAT) nanti kami cek, tapi sejauh ini kami belum melihat ada pelaporan itu," kata Prastowo.
"Pada prinsipnya kita sama-sama melakukan penegakan aturan. Kami di jalur administrasi, KPK di jalur hukum," ujar Prastowo di kantornya, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditjen Pajak Bilang Begini
Sambung Prastowo menjelaskan, saat ini Kemenkeu telah menyediakan Whistleblowing System (WiSe) sebagai platform pengaduan apabila ada pegawai yang menerima tawaran gratifikasi. Hal tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya kasus korupsi.
"Ada ketentuannya gratifikasi dalam jumlah tertentu itu wajib dilaporkan. (RAT) nanti kami cek, tapi sejauh ini kami belum melihat ada pelaporan itu," kata Prastowo.
Lihat Juga :