ALFI Bali: Multimoda Bagian Layanan dari JPT

Minggu, 19 Juli 2020 - 19:20 WIB
loading...
ALFI Bali: Multimoda...
Menyikapi birokrasi baru dalam pelaksanaan angkutan multimoda, ALFI berpendapat perusahaan dengan izin JPT tidak perlu lagi membuat izin lagi untuk bertindak sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mengirimkan barang ekspor, impor dan antarpulau dalam negeri dengan berbagai moda angkutan (darat, laut dan udara) adalah salah satu bentuk layanan diberikan perusahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Karena itu, perusahaan dengan izin JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) dinilai tidak perlu lagi membuat izin lagi untuk bertindak sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).

"Menggunakan sistem angkutan dengan satu moda (unimoda) maupun memakai sarana banyak moda angkutan (multimoda) adalah pekerjaan sehari-hari perusahaan JPT anggota kami. Jadi JPT atau freight forwarding di sini sudah sesuai dengan kebiasaan aturan bisnis yang berlaku secara global," kata Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Bali AA Bayu Bagus Saputra kepada pers menanggapi adanya birokrasi baru dalam pelaksanaan angkutan multimoda, Minggu (19/7/2020).

Menurut Bayu, perusahaan JPT di Bali pada umumnya ekspor komoditi kerajinan yang dibeli langsung para turis ke berbagai kota di dunia secara door to door sedikitnya menggunakan dua moda angkutan, yaitu darat dan udara. "Komoditas ekspor perikanan juga banyak yang ditangani freigt forwarding di sini. Sebab, jaringan rute angkutan udara internasional di Bali paling banyak," ujarnya.

(Baca Juga: Tak Mau Ruwet, Alfi Minta Izin Angkutan Multimoda Cukup Registrasi)

Sekretaris Jenderal DPP ALFI Akbar Djohan membenarkan bahwa banyak perusahaan JPT sebagai perusahaan yang sudah bertindak sebagai MTO (Multimodal Transport Operator). Menurut Akbar, sesuai dengan SK Menteri Perhubungan No: KP.781/2012 tentang ALFI/ILFA ditegaskan bahwa ALFI/ILFA wadah pembinaan perusahaan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) atau Pengelola Logistik, Ekspedisi, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan badan usaha angkutan Multimoda (BUAM).

"Jumlah perusahaan yang menerapkan sistem angkutan multimoda cenderung meningkat. Hal ini terbukti dari banyaknya perusahaan yang meningkatkan klasifikasi keanggotaan mereka dari klas domestik menjadi klas internasional," katanya secara terpisah.

Akbar mengatakan bahwa dalam satu semester pertama tahun 2020 ini, meski masih ditengah pandemi Covid-19, jumlah perusahaan anggota ALFI yang mendaftarkan usahanya menjadi anggota langsung FIATA (Federasi Internasional Asosiasi Freight Forwarder) juga terus bertambah. "Untuk menjadi anggota FIATA harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari ALFI, sehingga kami tahu perkembangan perusahaan anggota yang ingin menjadi pemain global," katanya.

(Baca Juga: 2020, Potensi Pertumbuhan Bisnis Logistik Lebih dari 30%)

Dijelaskan Akbar bahwa perusahaan JPT nasional yang bergabung dengan FIATA secara individu perusahaan tersebut bertujuan agar mereka dapat menggunakan dokumen barang yang diterbitkan oleh FIATA. Sebab, lanjut dia, tidak semua dokumen angkutan bisa masuk ke 158 negara di dunia.

"Namun FIATA B/L, termasuk FIATA Multimodal Transport Document dapat diterima di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat yang terkenal sangat sulit ditembus," ujar Akbar.

Oleh sebab itu, mengenai pengaturan operator angkutan multimoda (MTO) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2012 RUU masih perlu ditinjau kembali agar bemanfaat bagi pelaku usaha nasional serta sejalan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport).
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)