Freeport Minta Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga, DPR Minta Jokowi Tegas Melarang
loading...
A
A
A
"Dan sekarang PT FI minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kembali, dengan alasan smelter mereka belum rampung karena terimbas pandemi Covid-19,” tambahnya.
Jika hal tersebut disetujui, Mulyanto menilai, maka secara langsung pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang merupakan perubahan dari UU No.3/2009, khususnya pasal 170A. Pasal tersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (27/3) lalu, PT FI kembali minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah.
Alasannya adalah karena adanya kahar pandemi Covid-19, yang membuat mereka tidak mampu merampungkan pembangunan smelter tepat waktu.
Jika hal tersebut disetujui, Mulyanto menilai, maka secara langsung pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang merupakan perubahan dari UU No.3/2009, khususnya pasal 170A. Pasal tersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (27/3) lalu, PT FI kembali minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah.
Alasannya adalah karena adanya kahar pandemi Covid-19, yang membuat mereka tidak mampu merampungkan pembangunan smelter tepat waktu.
(ind)