Kajian UI Sebut Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Didukung Bukti Kuat

Selasa, 04 April 2023 - 20:32 WIB
loading...
A A A
"Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada akhirnya malah mengakibatkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Kebijakan HET minyak goreng bukan saja merugikan produsen karena harus menjual di bawah harga keekonomian, tetapi juga berdampak negatif pada rantai distribusi minyak goreng," ujar Ketua LKPU-FHUI, Ditha Wiradiputra.

Diterangkan juga olehnya bahwa, penetapan HET di bawah harga keekonomian membuat oknum-oknum distributor sengaja menimbun produk dan menjual minyak goreng dengan harga yang jauh di atas HET. Di lain pihak, masyarakat terpengaruh secara psikologis dan bertindak irasional dalam melakukan pembelian minyak goreng kemasan (panic buying).

"Sementara, kebijakan DMO/DPO tidak bisa mengatasi kelangkaan dan justru menimbulkan ketidakpastian dan inefisiensi perdagangan karena proses distribusi minyak goreng di luar kendali produsen," ungkap Ditha.

Sebagaimana diketahui, kenaikan harga yang diikuti kelangkaan minyak goreng di tahun 2021 hingga 2022 telah mendorong KPPU melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 oleh 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor).

Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober-Desember 2021 dan periode Maret–Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari–Mei 2022.

Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mendalilkan dugaan pelanggaran Pasal 5 tersebut berdasarkan bukti adanya perjanjian di antara pelaku usaha, yaitu adanya perilaku bersama-sama (concerted) untuk menaikan harga minyak goreng pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022.

Selain itu, adanya pemberitahuan secara serentak dan bersamaan kepada distributor dan/atau peritel yang didukung oleh alat bukti terkait adanya komunikasi atau interaksi melalui rapat asosiasi.

Menurut Kajian LKPU-FHUI, tindakan menaikan harga suatu barang atau jasa dalam kegiatan usaha merupakan tindakan yang biasa dilakukan. Sebagai contoh, pelaku usaha bahan bakar minyak (BBM) akan menaikan harga jual ketika harga minyak dunia meningkat, dan tindakan menaikkan harga tersebut juga dilakukan hampir bersamaan.

Sepanjang tidak dilakukan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian, maka tindakan tersebut bukan perbuatan yang dilarang. Artinya, tidak tepat apabila investigator KPPU menggunakan tindakan menaikkan harga secara bersamaan sebagai bukti telah terjadi perjanjian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Lonjakan...
Siap-siap! Lonjakan Biaya Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Sambut Ramadan 2026,...
Sambut Ramadan 2026, Stok dan Harga Minyakita Dipastikan Terkendali
Siapa Zhang Zhidong?...
Siapa Zhang Zhidong? Warga China yang Dituduh sebagai Raja Fentanyl Meksiko
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Rekomendasi
MNC University Hadiri...
MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Perkuat Wawasan Mahasiswa tentang Ekonomi Kerakyatan
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Berita Terkini
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
Sucor AM Manfaatkan...
Sucor AM Manfaatkan Ajang Lari Perkuat Literasi Investasi
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Tokenisasi ETF Buka...
Tokenisasi ETF Buka Akses Lebih Mudah Investasi S&P 500 dan Nasdaq
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Seluruh SPBU Jual B50 Mulai Oktober 2026
Infografis
Pengidap Kolesterol...
Pengidap Kolesterol Tinggi Aman Konsumsi 5 Jenis Minyak Goreng Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved