Kajian UI Sebut Dugaan Kartel Minyak Goreng Tidak Didukung Bukti Kuat

Selasa, 04 April 2023 - 20:32 WIB
loading...
Kajian UI Sebut Dugaan...
Bukti-bukti yang digunakan KPPU dalam perkara dugaan kartel minyak goreng dinilai tidak kuat untuk menyatakan adanya pelanggaran tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bukti-bukti yang digunakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) dalam perkara dugaan kartel minyak goreng dinilai tidak kuat untuk menyatakan ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Baca Juga: 27 Perusahaan Segera Disidangkan Terkait Kasus Kartel Minyak Goreng

Kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 lebih disebabkan antara lain oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) dan kebijakan pemerintah yang tidak tepat, khususnya penerapan harga eceran tertinggi (HET).

Begitulah kesimpulan dari Kajian Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI).

Baca Juga: Kemendag Tampik Dugaan Kartel Minyak Goreng

Berdasarkan kajian tersebut, naiknya harga minyak goreng kemasan pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 disebabkan oleh kenaikan harga CPO di pasar global yang dipicu oleh beberapa faktor, seperti pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina.

Sementara di dalam negeri, program B30 yang dicanangkan pemerintah juga berdampak pada peralihan produksi CPO untuk keperluan biodiesel. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bertujuan menekan harga minyak goreng kemasan di dalam negeri melalui penerapan HET.

Mulai dari Permendag Nomor 1/2022 pada 11 Januari 2022, Permendag Nomor 3/2022 yang mulai berlaku pada 19 Januari 2022, Permendag Nomor 6/2022 pada 1 Februari 2022 yang kemudian juga diganti dengan Permendag Nomor 11/2022 pada 16 Maret 2022.

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) lewat Permendag Nomor 2/2022, serta larangan sementara ekspor CPO dan produk turunannya (Permendag Nomor 22/2022). Kebijakan ini untuk mengoptimalisasi ketersediaan CPO sebagai bahan baku utama serta memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar domestik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Lonjakan...
Siap-siap! Lonjakan Biaya Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Sambut Ramadan 2026,...
Sambut Ramadan 2026, Stok dan Harga Minyakita Dipastikan Terkendali
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Pengidap Kolesterol...
Pengidap Kolesterol Tinggi Aman Konsumsi 5 Jenis Minyak Goreng Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved