Soal Direksi Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Buka Suara
Rabu, 05 April 2023 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Dia yakin, rangkap jabatan dewan Direksi BUMN di lini bisnis perusahaan tidak menciptakan konflik kepentingan. Alasannya, direksi yang rangkap jabatan mewakili kepentingan perusahaan induknya.
Baca Juga: Direksi dan Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Ahok: Terobosan
Arya mencontohkan cetak biru atau blueprint holding selama 5 tahun ke depan harus juga direalisasikan anak perusahaan. Kesamaan misi atau program ini pun diawasi langsung oleh Komisaris anak usaha, sehingga diyakini tidak menciptakan konflik kepentingan.
"Siapa yang akan mengawasi blueprint itu dijalankan oleh anak perusahaan. Komisaris-nya yang tau blueprint itu siapa. Makanya dia jadi Komisaris, itu pengawas, bukan pelaksana jadi nggak ada konflik kepentingannya karena dia pengawas," kata dia.
"Justru dia akan mengamankan bahwa blueprint anak usaha itu sama dengan holding, berjalan sama. Makanya, mereka memang dibutuhkan untuk komisaris," tutur Arya.
Baca Juga: Direksi dan Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Dobel, Ahok: Terobosan
Arya mencontohkan cetak biru atau blueprint holding selama 5 tahun ke depan harus juga direalisasikan anak perusahaan. Kesamaan misi atau program ini pun diawasi langsung oleh Komisaris anak usaha, sehingga diyakini tidak menciptakan konflik kepentingan.
"Siapa yang akan mengawasi blueprint itu dijalankan oleh anak perusahaan. Komisaris-nya yang tau blueprint itu siapa. Makanya dia jadi Komisaris, itu pengawas, bukan pelaksana jadi nggak ada konflik kepentingannya karena dia pengawas," kata dia.
"Justru dia akan mengamankan bahwa blueprint anak usaha itu sama dengan holding, berjalan sama. Makanya, mereka memang dibutuhkan untuk komisaris," tutur Arya.
(nng)
Lihat Juga :