Terungkap! Tiga Fakta versi Yustinus di Balik Heboh Pajak Soimah, Nomor 3 Bisa Bikin Mati Kutu
loading...
A
A
A
"Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," tegas Yustinus.
Yustinus bilang petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," jelasnya.
Perlu diketahui, Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu juru sita pajak negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak.
3. Bukti rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA
Yustinus mengaku punya bukti rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak. Dari bukti itu, Yustinus ingin menunjukkan bahwa kondisi yang ada justru sebaliknya.
"Duh…saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya," kata dia.
Yustinus mengaku petugas tersebut hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor.
"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," ungkap Yustinus.
Yustinus mengungkapkan bahwa Soimah juga 'sambat' (mengeluh) ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi meminta melaporkan SPT di akhir Maret 2023.
Yustinus bilang petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," jelasnya.
Perlu diketahui, Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu juru sita pajak negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak.
3. Bukti rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA
Yustinus mengaku punya bukti rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak. Dari bukti itu, Yustinus ingin menunjukkan bahwa kondisi yang ada justru sebaliknya.
"Duh…saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya," kata dia.
Yustinus mengaku petugas tersebut hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor.
"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," ungkap Yustinus.
Yustinus mengungkapkan bahwa Soimah juga 'sambat' (mengeluh) ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi meminta melaporkan SPT di akhir Maret 2023.