Gugat Aturan Diskon Gaji di Sektor Padat Karya, Presiden Buruh Ungkap 4 Poin yang Bermasalah
Senin, 10 April 2023 - 10:35 WIB
loading...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, 4 poin bermasalah dalam Permenaker yang memperbolehkan pengusaha untuk membayar upah hanya 75% untuk beberapa industri padat karya berorientasi ekspor. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pada bulan April ini pihaknya bakal membawa Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang memberikan fleksibilitas terhadap pengusaha tekstil untuk memotong upah dan penyesuaian jam kerja.
Baca Juga: Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%, Asal....
Said Iqbal menjelaskan, setidaknya ada 4 point utama yang dinilai bermasalah sehingga menjadi alasan digugatnya Permenaker tersebut. Pertama menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU mengatur pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum .
Sedangkan dalam Permenaker tersebut, justru memberikan dalil untuk memperbolehkan pengusaha untuk membayar upah hanya 75% untuk beberapa industri padat karya berorientasi ekspor. “Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%
Kedua, pemotongan upah 25% dinilai mampu menurunkan daya beli buruh. Padahal menurutnya, dengan daya beli buruh yang turum bisa mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Bukan berarti kalangan buruh menutup mata atas kesulitan yang dialami industri padat karya, tapi kebijakan yang diambil tak boleh memotong upah buruh.
Baca Juga: Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%, Asal....
Said Iqbal menjelaskan, setidaknya ada 4 point utama yang dinilai bermasalah sehingga menjadi alasan digugatnya Permenaker tersebut. Pertama menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU mengatur pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum .
Sedangkan dalam Permenaker tersebut, justru memberikan dalil untuk memperbolehkan pengusaha untuk membayar upah hanya 75% untuk beberapa industri padat karya berorientasi ekspor. “Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%
Kedua, pemotongan upah 25% dinilai mampu menurunkan daya beli buruh. Padahal menurutnya, dengan daya beli buruh yang turum bisa mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Bukan berarti kalangan buruh menutup mata atas kesulitan yang dialami industri padat karya, tapi kebijakan yang diambil tak boleh memotong upah buruh.
Lihat Juga :