Gugat Aturan Diskon Gaji di Sektor Padat Karya, Presiden Buruh Ungkap 4 Poin yang Bermasalah

Senin, 10 April 2023 - 10:35 WIB
loading...
Gugat Aturan Diskon Gaji di Sektor Padat Karya, Presiden Buruh Ungkap 4 Poin yang Bermasalah
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, 4 poin bermasalah dalam Permenaker yang memperbolehkan pengusaha untuk membayar upah hanya 75% untuk beberapa industri padat karya berorientasi ekspor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pada bulan April ini pihaknya bakal membawa Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang memberikan fleksibilitas terhadap pengusaha tekstil untuk memotong upah dan penyesuaian jam kerja.



Said Iqbal menjelaskan, setidaknya ada 4 point utama yang dinilai bermasalah sehingga menjadi alasan digugatnya Permenaker tersebut. Pertama menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU mengatur pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum .

Sedangkan dalam Permenaker tersebut, justru memberikan dalil untuk memperbolehkan pengusaha untuk membayar upah hanya 75% untuk beberapa industri padat karya berorientasi ekspor. “Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/4/2023).



Kedua, pemotongan upah 25% dinilai mampu menurunkan daya beli buruh. Padahal menurutnya, dengan daya beli buruh yang turum bisa mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Bukan berarti kalangan buruh menutup mata atas kesulitan yang dialami industri padat karya, tapi kebijakan yang diambil tak boleh memotong upah buruh.

“Ini akhirnya pengusaha sulit buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar,” sambungnya.

Ketiga, berpotensi terjadi diskriminasi upah. Iqbal berpendapat dalam regulasi perburuhan termasuk Konvensi ILO No.133 menegaskan tidak boleh ada diskriminasi upah. Pemotongan upah ini bentuk diskriminasi terhadap buruh di perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor.

Perusahaan padat karya dengan orientasi dalam negeri akan dirugikan karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, tapi perusahaan yang orientasi ekspor hanya membayar upah buruh 75 persen. Akibatnya produk yang dihasilkan perusahaan padat karya orientasi dalam negeri menjadi kurang laku karena turunnya daya beli.

Keempat, perusahaan padat karya sudah mendapat beragam insentif. Misalnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap mendapat profit sekalipun pesanannya berkurang.

Hal itu karena perusahaan padat karya orientasi ekspor sudah menghitung keuntungan setiap barang yang diproduksi. Selain itu perusahaan sudah menerima tax holiday, keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)