Disejajarkan dengan Narkoba di RUU Kesehatan, Industri Tembakau Terancam Mati
loading...
A
A
A
Hikmahanto menilai upaya mensejajarkan tembakau dengan produk ilegal, seperti narkoba, justru akan memberikan peluang masuknya produk tembakau dari luar secara diam-diam. Hal ini secara praktis akan mengancam pendapatan negara dari cukai hasil tembakau.
“Jangan sampai kita mengilegalkan rokok, tapi kemudian masuk tembakau selundupan dari luar. Orang Indonesia ini masih sulit melepaskan diri dari rokok. Ketentuan soal tembakau mengacu saja ke aturan yang sudah ada saat ini,” jelasnya.
Selain itu, Hikmahanto berpendapat sejumlah regulasi terkait pertembakauan yang berlaku ataupun yang sedang diusulkan saat ini, baik melalui revisi PP 109/2012 atau RUU Kesehatan, dianggap sudah eksesif.
Aturan-aturan tersebut dinilai berkaca pada aturan internasional seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ia menyatakan langkah yang diambil Pemerintah Indonesia dengan tidak meratifikasi FCTC itu sudah tepat sehingga Indonesia dapat mengatur kebijakannya sendiri.
“Soal FCTC, ini tidak usah diratifikasi. Ini mau mengatur-ngatur. Kalau negara kita diatur sama internasional, ini akan bikin repot. Rakyat masih butuh pekerjaan di industri ini. Oleh karena itu, masalah ini harus dilihat secara komprehensif,” tutupnya.
“Jangan sampai kita mengilegalkan rokok, tapi kemudian masuk tembakau selundupan dari luar. Orang Indonesia ini masih sulit melepaskan diri dari rokok. Ketentuan soal tembakau mengacu saja ke aturan yang sudah ada saat ini,” jelasnya.
Selain itu, Hikmahanto berpendapat sejumlah regulasi terkait pertembakauan yang berlaku ataupun yang sedang diusulkan saat ini, baik melalui revisi PP 109/2012 atau RUU Kesehatan, dianggap sudah eksesif.
Aturan-aturan tersebut dinilai berkaca pada aturan internasional seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ia menyatakan langkah yang diambil Pemerintah Indonesia dengan tidak meratifikasi FCTC itu sudah tepat sehingga Indonesia dapat mengatur kebijakannya sendiri.
“Soal FCTC, ini tidak usah diratifikasi. Ini mau mengatur-ngatur. Kalau negara kita diatur sama internasional, ini akan bikin repot. Rakyat masih butuh pekerjaan di industri ini. Oleh karena itu, masalah ini harus dilihat secara komprehensif,” tutupnya.
(bim)