Tenang! Baru Kerja 1 Bulan Lebih Sehari Wajib Dapat THR

Selasa, 11 April 2023 - 17:20 WIB
loading...
Tenang! Baru Kerja 1 Bulan Lebih Sehari Wajib Dapat THR
Pekerja yang sudah bekerja satu bulan lebih sehari wajib dapat THR. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan telah menerbitkan Surat Edaran No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Melalui SE tersebut pegawai yang sudah bekerja satu bulan lebih sehari wajib mendapatkan tunjangan hari raya ( THR ) Lebaran dari perusahaan.



Besarnya THR yang diberikan berdasarkan penghitungan yang proposional.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida Fauziyah dikutip, Selasa (11/4/2023).

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional dengan penghitungan masa kerja (hitungan bulan) dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.

Sebagai contoh ada seorang pekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp4,9 juta, usianya kerjanya baru 1 bulan, maka sudah bisa dihitung secara proporsional. Sehingga 1 dibagi 12, dikalikan Rp4,9 juta, sehingga setidaknya pekerja tersebut mendapatkan THR kurang lebih Rp408.333.

Melalui SE tersebut, Ida Fauziyah juga menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR para pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan pembayarannya tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.



Selain itu para Gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2694 seconds (0.1#10.140)