Presiden KSPI: Jutaan Buruh Terancam PHK Jika Covid-19 Tak Selesai hingga 2021
Senin, 20 Juli 2020 - 14:57 WIB
loading...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) khawatir jika pandemi berkepanjangan, jutaan buruh terancam kena PHK. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) tak kunjung berakhir. Bahkan, di Indonesia dalam beberapa minggu ini jumlah orang yang positif terjangkit corona semakin meningkat.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia mengatakan, pandemi Covid-19 yang terus berlangsung hingga waktu yang tidak diketahui ini akan sangat mengancam nasib buruh . Para buruh tidak bisa lepas dari bayang-bayang ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .
"Ancaman PHK ratusan ribu sampai Desember dan kalau tidak selesai dan market terganggu jutaan buruh di 2021 akan kena PHK. Itu berbahaya, seperti resesi great depression, depresi ekonomi dunia dan kita mendekati resesi, dan akan terjadi PHK besar-besaran," ujar Said dalam konferensi pers di Kantor KPSI, Jakarta, Senin (20/7/2020).
(Baca Juga: Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali)
Said menambahkan, dari setiap buruh yang terkena PHK akan dilakukan pendataan di posko darurat PHK yang dibuat KSPI. Setelah dilakukan pendataan, pihaknya akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait langkah strategis penanganan buruh yang terkena PHK.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia mengatakan, pandemi Covid-19 yang terus berlangsung hingga waktu yang tidak diketahui ini akan sangat mengancam nasib buruh . Para buruh tidak bisa lepas dari bayang-bayang ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .
"Ancaman PHK ratusan ribu sampai Desember dan kalau tidak selesai dan market terganggu jutaan buruh di 2021 akan kena PHK. Itu berbahaya, seperti resesi great depression, depresi ekonomi dunia dan kita mendekati resesi, dan akan terjadi PHK besar-besaran," ujar Said dalam konferensi pers di Kantor KPSI, Jakarta, Senin (20/7/2020).
(Baca Juga: Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali)
Said menambahkan, dari setiap buruh yang terkena PHK akan dilakukan pendataan di posko darurat PHK yang dibuat KSPI. Setelah dilakukan pendataan, pihaknya akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait langkah strategis penanganan buruh yang terkena PHK.
Lihat Juga :