OJK: Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Ditargetkan Rampung Kuartal II 2023
Selasa, 11 April 2023 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, pada sektor perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan, sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah.
Sementara untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank, OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan, dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Penipuan Investasi Bodong Terus Terjadi, OJK Edukasi Masyarakat Kecil
Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri. Hal itu bertujuan agar UUS mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Sementara untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank, OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan, dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Penipuan Investasi Bodong Terus Terjadi, OJK Edukasi Masyarakat Kecil
Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri. Hal itu bertujuan agar UUS mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
(nng)
Lihat Juga :