OJK: Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Ditargetkan Rampung Kuartal II 2023
Selasa, 11 April 2023 - 18:15 WIB
loading...
OJK menargetkan peraturan terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) rampung bulan Juni 2023 mendatang. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) rampung bulan Juni 2023 mendatang. Sebagaimana diketahui, OJK kini tengah menyusun kebijakan terkait spin off UUS sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.
Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah, Nyimas Rohmah menyampaikan perkembangan terkait penyusunan POJK tersebut, di mana pihaknya sudah mulai mempersiapkan aturan tersebut dan telah melakukan pembahasan secara internal
“Selanjutnya akan dilakukan konsultasi dengan DPR sebelum diterbitkan. Insha Allah sesuai target bulan Juni atau Juli sudah bisa diterbitkan,” kata Nyimas dalam ‘Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah’ di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Perkuat Pengawasan, OJK Resmikan Kantor Perwakilan di Riau
Sementara, hingga akhir tahun 2022 lalu, OJK mencatat terdapat dua UUS yang sudah mengajukan untuk melakukan spin off. Nyimas menyebut, keduanya kini tengah dalam proses. “Dengan terbitnya POJK nanti, kita lihat bagaimana tindak lanjut pelaku usaha yang memiliki unit usaha syariah,” kata Nyimas.
Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah, Nyimas Rohmah menyampaikan perkembangan terkait penyusunan POJK tersebut, di mana pihaknya sudah mulai mempersiapkan aturan tersebut dan telah melakukan pembahasan secara internal
“Selanjutnya akan dilakukan konsultasi dengan DPR sebelum diterbitkan. Insha Allah sesuai target bulan Juni atau Juli sudah bisa diterbitkan,” kata Nyimas dalam ‘Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah’ di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Perkuat Pengawasan, OJK Resmikan Kantor Perwakilan di Riau
Sementara, hingga akhir tahun 2022 lalu, OJK mencatat terdapat dua UUS yang sudah mengajukan untuk melakukan spin off. Nyimas menyebut, keduanya kini tengah dalam proses. “Dengan terbitnya POJK nanti, kita lihat bagaimana tindak lanjut pelaku usaha yang memiliki unit usaha syariah,” kata Nyimas.
Lihat Juga :