OJK: Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Ditargetkan Rampung Kuartal II 2023

Selasa, 11 April 2023 - 18:15 WIB
loading...
OJK: Aturan Spin Off...
OJK menargetkan peraturan terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) rampung bulan Juni 2023 mendatang. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) rampung bulan Juni 2023 mendatang. Sebagaimana diketahui, OJK kini tengah menyusun kebijakan terkait spin off UUS sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.

Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah, Nyimas Rohmah menyampaikan perkembangan terkait penyusunan POJK tersebut, di mana pihaknya sudah mulai mempersiapkan aturan tersebut dan telah melakukan pembahasan secara internal

“Selanjutnya akan dilakukan konsultasi dengan DPR sebelum diterbitkan. Insha Allah sesuai target bulan Juni atau Juli sudah bisa diterbitkan,” kata Nyimas dalam ‘Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah’ di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Perkuat Pengawasan, OJK Resmikan Kantor Perwakilan di Riau

Sementara, hingga akhir tahun 2022 lalu, OJK mencatat terdapat dua UUS yang sudah mengajukan untuk melakukan spin off. Nyimas menyebut, keduanya kini tengah dalam proses. “Dengan terbitnya POJK nanti, kita lihat bagaimana tindak lanjut pelaku usaha yang memiliki unit usaha syariah,” kata Nyimas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Aturan Baru Kepabeanan...
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
PP Tunas Berlaku Akhir...
PP Tunas Berlaku Akhir Maret, Pelaku Industri Minta Regulasi Dimatangkan
APVINDO: Regulasi Vape...
APVINDO: Regulasi Vape Harus Berdasar Kajian Ilmiah dan Menyeluruh
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Rekomendasi
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Iran Serang Kapal Perang...
Iran Serang Kapal Perang AS di Teluk Oman yang Diklaim sebagai Pusat Komando Amerika
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved