OJK: Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Ditargetkan Rampung Kuartal II 2023

Selasa, 11 April 2023 - 18:15 WIB
loading...
OJK: Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Ditargetkan Rampung Kuartal II 2023
OJK menargetkan peraturan terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) rampung bulan Juni 2023 mendatang. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) rampung bulan Juni 2023 mendatang. Sebagaimana diketahui, OJK kini tengah menyusun kebijakan terkait spin off UUS sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.

Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah, Nyimas Rohmah menyampaikan perkembangan terkait penyusunan POJK tersebut, di mana pihaknya sudah mulai mempersiapkan aturan tersebut dan telah melakukan pembahasan secara internal

“Selanjutnya akan dilakukan konsultasi dengan DPR sebelum diterbitkan. Insha Allah sesuai target bulan Juni atau Juli sudah bisa diterbitkan,” kata Nyimas dalam ‘Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah’ di Jakarta, Selasa (11/4/2023).



Sementara, hingga akhir tahun 2022 lalu, OJK mencatat terdapat dua UUS yang sudah mengajukan untuk melakukan spin off. Nyimas menyebut, keduanya kini tengah dalam proses. “Dengan terbitnya POJK nanti, kita lihat bagaimana tindak lanjut pelaku usaha yang memiliki unit usaha syariah,” kata Nyimas.

Sebagai informasi, pada sektor perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan, sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah.

Sementara untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank, OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan, dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban tersebut.



Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri. Hal itu bertujuan agar UUS mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)