Viral Aksi Turis Taiwan Diperas, Bea Cukai: Tidak Terjadi di Kami

Kamis, 13 April 2023 - 13:05 WIB
loading...
Viral Aksi Turis Taiwan Diperas, Bea Cukai: Tidak Terjadi di Kami
Bea Cukai buka suara soal pemerasan terhadap turis Taiwan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Media sosial dihebohkan isu dugaan pemerasan oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali. Tayangan video dari sebuah media Taiwan menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bandara Ngurah Rai, Bali.



Merespons itu, Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara. Tak hanya itu, Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT. Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.

Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa dia mengambil foto di area terbatas bandara. Turis Taiwan itu menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Dia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal. Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya harus memenuhi permintaan petugas.

Turis Taiwan itu akhirnya menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima. Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa setelah dirinya mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan dia dipersilakan melanjutkan perjalanan.

“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.



“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2634 seconds (0.1#10.140)