350.000 Baju Bekas Per Hari Masuk ke RI, Stafsus Menteri Teten: 80% Menumpuk Jadi Sampah
Kamis, 20 April 2023 - 07:02 WIB
loading...
Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Fiki Satari mengatakan, impor barang bekas ilegal menambah jumlah sampah di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Fiki Satari mengatakan, impor barang bekas ilegal menambah jumlah sampah di Indonesia. Lantaran dari jumlah pakaian bekas yang masuk ke Indonesia setiap harinya, hanya 20% dari pakaian itu yang dijual kembali.
Baca Juga: Cegah Impor Baju Bekas Ilegal, Teten Usul Dibangun Pelabuhan Khusus
Fiki mengatakan, penjual biasanya meng impor baju bekas dalam bentuk bal yang angkanya mencapai 350.000 per harinya berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Penjual pun melakukan seleksi dan memilih pakaian yang layak untuk dijual.
“Dari 350.000 yang masuk, hanya 20% yang dijual kembali. Sementara 80% menumpuk jadi sampah di Indonesia,” ujar Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari dalam program Konspirasi Prabu Official iNews, Rabu (19/4/2023).
Baca Juga: Pemerintah Buka Hotline Pengaduan bagi UMKM Terdampak Larangan Impor Baju Bekas Ilegal, Catat Nomornya!
Dengan demikian, Fiki menyebut pelarangan impor pakaian bekas sangat relevan untuk mencegah penumpukan sampah. Selain itu, Ia mengatakan pelarangan tersebut dilakukan untuk mengalihkan masyarakat dari produk impor kepada produk lokal.
Menurutnya, selama ini pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berada pada posisi yang rentan karena ekosistem yang tidak berimbang atau berpihak pada mereka (inequality playing field). Hal ini terjadi karena impor pakaian bekas tidak dikenakan pajak atau izin sehingga bisa dijual dengan harga murah.
Baca Juga: Cegah Impor Baju Bekas Ilegal, Teten Usul Dibangun Pelabuhan Khusus
Fiki mengatakan, penjual biasanya meng impor baju bekas dalam bentuk bal yang angkanya mencapai 350.000 per harinya berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Penjual pun melakukan seleksi dan memilih pakaian yang layak untuk dijual.
“Dari 350.000 yang masuk, hanya 20% yang dijual kembali. Sementara 80% menumpuk jadi sampah di Indonesia,” ujar Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari dalam program Konspirasi Prabu Official iNews, Rabu (19/4/2023).
Baca Juga: Pemerintah Buka Hotline Pengaduan bagi UMKM Terdampak Larangan Impor Baju Bekas Ilegal, Catat Nomornya!
Dengan demikian, Fiki menyebut pelarangan impor pakaian bekas sangat relevan untuk mencegah penumpukan sampah. Selain itu, Ia mengatakan pelarangan tersebut dilakukan untuk mengalihkan masyarakat dari produk impor kepada produk lokal.
Menurutnya, selama ini pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berada pada posisi yang rentan karena ekosistem yang tidak berimbang atau berpihak pada mereka (inequality playing field). Hal ini terjadi karena impor pakaian bekas tidak dikenakan pajak atau izin sehingga bisa dijual dengan harga murah.
Lihat Juga :