Suntik Mati PLTU Batu Bara Harus Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Jum'at, 21 April 2023 - 23:00 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, faktor yang tidak kalah penting adalah jangan sampai lebih dari 100 ribu pekerja dalam industri batu bara, belum termasuk yang bekerja di PLTU, terdampak kebijakan pemerintah yang sejatinya mulia tersebut.

"Pemerintah juga perlu memastikan para pengusaha pemilik PLTU batu bara tidak terhantam. Berikan waktu yang cukup bagi mereka untuk melakukan transisi bisnis energi ke arah energi ramah lingkungan serta memberikan kompensasi dan insentif yang setimpal agar appetite mereka berinvestasi tidak surut ke depannya," tuturnya.

Selain itu, terkait transisi energi, langkah yang menjadi kunci lainnya adalah perlu segeranya finalisasi penyusunan RUU EBT, karena ini akan menjadi peraturan yang merupakan landasan utama. Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada 13 April 2023 telah memutuskan memperpanjang waktu pembahasan RUU tersebut.

Salah satu pemicu perpanjangan waktu pembahasan RUU EBT antara pemerintah dan DPR adalah skema pemanfaatan bersama jaringan listrik antara PT PLN (Persero) dan pembangkit swasta (power wheeling) yang masih diperdebatkan. Skema itu dinilai mampu memudahkan transfer energi listrik dari sumber EBT atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan via jaringan transmisi kepunyaan PLN.



"Kita berharap tentu pada masa sidang berikut selepas masa reses kali ini, titik temu dapat diperoleh antara pemerintah dan DPR. Sehingga harapannya RUU EBT dapat segera terselesaikan tahun ini dan diharapkan dapat menjadi basis keberlanjutan JETP," tutup Hafif.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)