Begini Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Syarat Penting Pelamar BUMN

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:17 WIB
loading...
Begini Cara Membuat...
Cara membuat SKCK secara online maupun offline bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara membuat SKCK secara online maupun offline bisa dilakukan dengan mudah. Pada penggunaannya, dokumen penting ini sering menjadi syarat mendaftar pekerjaan termasuk lowongan BUMN .

SKCK merupakan akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Mengutip laman Polri, SKCK ini adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada warga masyarakat atau pemohonnya.

Dalam hal ini, SKCK menunjukan tentang ada atau tidaknya catatan orang yang bersangkutan pada tindakan kriminalitas atau kejahatan. Memiliki masa berlaku enam bulan, pemohon bisa memperpanjangnya jika sudah habis masa aktifnya.

Baca juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online

Pada prosesnya, pembuatan SKCK bisa diajukan secara daring maupun non-daring melalui Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Namun, sebelum itu perlu dipersiapkan juga sejumlah persyaratan seperti KTP, akte lahir, dokumen sidik jari (bisa didapat dari Polres sesuai domisili) dan berkas penting lainnya.

Cara Membuat SKCK Online

Permohonan SKCK secara online bisa diakses melalui aplikasi POLRI Super App. Anda bisa mengunduhnya secara gratis lewat Google Play Store atau App Store.

-Pertama, silahkan buka aplikasi POLRI Super App di perangkat Anda.

-Setelahnya, Anda harus daftar akun terlebih dahulu. Ikuti instruksi yang tertera sampai selesai.

-Apabila pendaftaran dan verifikasi telah berhasil, kembali ke menu utama. Kemudian, pilih opsi menu SKCK pada halaman utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
35.000 Lowongan Kerja...
35.000 Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Dibuka, Pendaftaran Mulai Hari Ini
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Pusat Siapkan...
Pemerintah Pusat Siapkan Dana Insentif Rp789 ke Pemda, Ini Syaratnya
TikTok Hapus Konten-konten...
TikTok Hapus Konten-konten Penipuan yang Mengatasnamakan Perusahaan
Pendaftaran Calon Ketua...
Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka, Ini Syaratnya
Tak Hanya SLIK, Ini...
Tak Hanya SLIK, Ini yang Jadi Pertimbangan Bank Setujui KPR
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya...
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya yang Penting Diketahui
Desainer dan Kreator...
Desainer dan Kreator Lokal Perkuat Industri Fesyen Lewat Platform Digital
Rekomendasi
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Azzedine Ounahi, Dari...
Azzedine Ounahi, Dari Jalanan Casablanca Sampai Diingat Dunia
Berita Terkini
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved