Begini Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Syarat Penting Pelamar BUMN

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:17 WIB
loading...
Begini Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Syarat Penting Pelamar BUMN
Cara membuat SKCK secara online maupun offline bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara membuat SKCK secara online maupun offline bisa dilakukan dengan mudah. Pada penggunaannya, dokumen penting ini sering menjadi syarat mendaftar pekerjaan termasuk lowongan BUMN .

SKCK merupakan akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Mengutip laman Polri, SKCK ini adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada warga masyarakat atau pemohonnya.

Dalam hal ini, SKCK menunjukan tentang ada atau tidaknya catatan orang yang bersangkutan pada tindakan kriminalitas atau kejahatan. Memiliki masa berlaku enam bulan, pemohon bisa memperpanjangnya jika sudah habis masa aktifnya.



Pada prosesnya, pembuatan SKCK bisa diajukan secara daring maupun non-daring melalui Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Namun, sebelum itu perlu dipersiapkan juga sejumlah persyaratan seperti KTP, akte lahir, dokumen sidik jari (bisa didapat dari Polres sesuai domisili) dan berkas penting lainnya.

Cara Membuat SKCK Online

Permohonan SKCK secara online bisa diakses melalui aplikasi POLRI Super App. Anda bisa mengunduhnya secara gratis lewat Google Play Store atau App Store.

-Pertama, silahkan buka aplikasi POLRI Super App di perangkat Anda.

-Setelahnya, Anda harus daftar akun terlebih dahulu. Ikuti instruksi yang tertera sampai selesai.

-Apabila pendaftaran dan verifikasi telah berhasil, kembali ke menu utama. Kemudian, pilih opsi menu SKCK pada halaman utama.

-Setelah itu, klik ‘Ajukan SKCK’ untuk melakukan pendaftaran pembuatan SKCK online.

-Nantinya, akan muncul keterangan seperti konfirmasi biaya, dokumen persyaratan, dan lainnya. Jika sudah semuanya, klik Mulai.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)