Begini Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Syarat Penting Pelamar BUMN

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:17 WIB
loading...
Begini Cara Membuat...
Cara membuat SKCK secara online maupun offline bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara membuat SKCK secara online maupun offline bisa dilakukan dengan mudah. Pada penggunaannya, dokumen penting ini sering menjadi syarat mendaftar pekerjaan termasuk lowongan BUMN .

SKCK merupakan akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Mengutip laman Polri, SKCK ini adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada warga masyarakat atau pemohonnya.

Dalam hal ini, SKCK menunjukan tentang ada atau tidaknya catatan orang yang bersangkutan pada tindakan kriminalitas atau kejahatan. Memiliki masa berlaku enam bulan, pemohon bisa memperpanjangnya jika sudah habis masa aktifnya.

Baca juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online

Pada prosesnya, pembuatan SKCK bisa diajukan secara daring maupun non-daring melalui Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Namun, sebelum itu perlu dipersiapkan juga sejumlah persyaratan seperti KTP, akte lahir, dokumen sidik jari (bisa didapat dari Polres sesuai domisili) dan berkas penting lainnya.

Cara Membuat SKCK Online

Permohonan SKCK secara online bisa diakses melalui aplikasi POLRI Super App. Anda bisa mengunduhnya secara gratis lewat Google Play Store atau App Store.

-Pertama, silahkan buka aplikasi POLRI Super App di perangkat Anda.

-Setelahnya, Anda harus daftar akun terlebih dahulu. Ikuti instruksi yang tertera sampai selesai.

-Apabila pendaftaran dan verifikasi telah berhasil, kembali ke menu utama. Kemudian, pilih opsi menu SKCK pada halaman utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
35.000 Lowongan Kerja...
35.000 Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Dibuka, Pendaftaran Mulai Hari Ini
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Pusat Siapkan...
Pemerintah Pusat Siapkan Dana Insentif Rp789 ke Pemda, Ini Syaratnya
TikTok Hapus Konten-konten...
TikTok Hapus Konten-konten Penipuan yang Mengatasnamakan Perusahaan
Pendaftaran Calon Ketua...
Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS Dibuka, Ini Syaratnya
Tak Hanya SLIK, Ini...
Tak Hanya SLIK, Ini yang Jadi Pertimbangan Bank Setujui KPR
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya...
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya yang Penting Diketahui
Desainer dan Kreator...
Desainer dan Kreator Lokal Perkuat Industri Fesyen Lewat Platform Digital
Rekomendasi
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
5 Cara Keji Israel Membunuh...
5 Cara Keji Israel Membunuh Pemimpin Hamas dan Hizbullah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved