Syarat Administrasi dan Tata Cara Daftar Haji 2023
Senin, 22 Mei 2023 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
Setelah memenuhi berkas persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran haji 2023:
Baca juga: Mau Daftar Haji hingga Beli Qurban via Online? Lewat Sini Aja
2. Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama;
3. Proses Input data, Pengambilan Pas Photo dan Sidik Jari;
4. Pencetakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) melalui SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu);
5. Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), untuk Melegalisir dan mendapatkan bukti setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau Nomor Porsi Haji;
6. Kemudian, kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan berkas administrasi yang telah disiapkan sebelumnya, paling lambat 3 Tiga Hari setelah menerima dari BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH.
7. Peserta Calon Jamaah Haji menunggu Waktu Perkiraan keberangkatan dan Pelunasan BPIH.
8. Jika Peserta Calon Jamaah Haji mendapatkan Pengumuman atau Informasi keberangkatan, maka pendaftar wajib melakukan Pelunasan ke Kantor BPS BPIH atau di Tempat yang sama dengan Pendaftaran awal.
9. Terakhir, kembali ke kantor Kementerian Agama untuk menyerahkan bukti Setoran Pelunasan BPIH Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru Merah).
Demikian ulasan tentang syarat dan tata cara daftar haji 2023. Segera melakukan pelunasan jika sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan haji. Karena jika telat, maka keberangkatan akan tertunda hingga tahun berikutnya.
Baca juga: Mau Daftar Haji hingga Beli Qurban via Online? Lewat Sini Aja
Tata Cara Pendaftaran Haji 2023
1. Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota;2. Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama;
3. Proses Input data, Pengambilan Pas Photo dan Sidik Jari;
4. Pencetakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) melalui SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu);
5. Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), untuk Melegalisir dan mendapatkan bukti setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau Nomor Porsi Haji;
6. Kemudian, kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan berkas administrasi yang telah disiapkan sebelumnya, paling lambat 3 Tiga Hari setelah menerima dari BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH.
7. Peserta Calon Jamaah Haji menunggu Waktu Perkiraan keberangkatan dan Pelunasan BPIH.
8. Jika Peserta Calon Jamaah Haji mendapatkan Pengumuman atau Informasi keberangkatan, maka pendaftar wajib melakukan Pelunasan ke Kantor BPS BPIH atau di Tempat yang sama dengan Pendaftaran awal.
9. Terakhir, kembali ke kantor Kementerian Agama untuk menyerahkan bukti Setoran Pelunasan BPIH Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru Merah).
Demikian ulasan tentang syarat dan tata cara daftar haji 2023. Segera melakukan pelunasan jika sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan haji. Karena jika telat, maka keberangkatan akan tertunda hingga tahun berikutnya.
(bim)
Lihat Juga :