Syarat Administrasi dan Tata Cara Daftar Haji 2023

Senin, 22 Mei 2023 - 11:49 WIB
loading...
Syarat Administrasi dan Tata Cara Daftar Haji 2023
Syarat daftar haji beserta tata caranya penting untuk diketahui. Foto DOK SINDOnews
A A A
Syarat daftar haji beserta tata caranya penting untuk diketahui. Terutama bagi mereka yang akan menjalankan ibadah ini dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah .

Menunaikan ibadah Haji merupakan rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang berakal, sehat, baligh serta mampu.

Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji, maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama. Namun sebelum itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya.


Syarat Administrasi Haji 2023

Dikutip dari laman resmi kemenag, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji:

1. Pertama, pastikan Anda sudah membuka tabungan haji dan divalidasi pihak bank (seluruh Bank Syariah: BSI, Bank Jatim, Panin Syariah, Mega Syariah, CIMB Syariah dll);
2. Fotocopy KTP sebanyak 6 Iembar (Kertas A4), untuk jamaah yang belum memiliki KTP bisa melampirkan KIA (Kartu Identitas Anak);
3. Fotocopy KK sebanyak 2 Ibr (kertas A4);
4. Fotocopy Akte.Kelahiran/ Akte Nikah/ Ijazah sebanyak 2 lembar (Kertas A4);
5. Fotocopy rekening haji sebanyak 2 Iembar;
6. Fotocopy Akte atau Buku Nikah 2 Lembar
7. Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas 4 Lembar
7. Cek golongan darah jika belum mengetahui;
8. Membawa 2 map di koperasi Kemenag sesuai dengan bank.

Setelah memenuhi berkas persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran haji 2023:


Tata Cara Pendaftaran Haji 2023

1. Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota;
2. Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama;
3. Proses Input data, Pengambilan Pas Photo dan Sidik Jari;
4. Pencetakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) melalui SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu);
5. Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), untuk Melegalisir dan mendapatkan bukti setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau Nomor Porsi Haji;
6. Kemudian, kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan berkas administrasi yang telah disiapkan sebelumnya, paling lambat 3 Tiga Hari setelah menerima dari BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH.
7. Peserta Calon Jamaah Haji menunggu Waktu Perkiraan keberangkatan dan Pelunasan BPIH.
8. Jika Peserta Calon Jamaah Haji mendapatkan Pengumuman atau Informasi keberangkatan, maka pendaftar wajib melakukan Pelunasan ke Kantor BPS BPIH atau di Tempat yang sama dengan Pendaftaran awal.
9. Terakhir, kembali ke kantor Kementerian Agama untuk menyerahkan bukti Setoran Pelunasan BPIH Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru Merah).

Demikian ulasan tentang syarat dan tata cara daftar haji 2023. Segera melakukan pelunasan jika sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan haji. Karena jika telat, maka keberangkatan akan tertunda hingga tahun berikutnya.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)