Gejolak BUMN Karya Berlanjut, Kali Ini Giliran Wijaya Karya Tunda Bayar Utang

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:06 WIB
loading...
Gejolak BUMN Karya Berlanjut,...
BUMN Karya belakangan menjadi sorotan karena utangnya yang terus menggunung, kali ini giliran PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tengah mengajukan penundaan pembayaran utang ke perbankan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tengah mengajukan penundaan pembayaran utang kepada lembaga perbankan. Upaya itu untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka panjang ketika BUMN Karya belakangan menjadi sorotan, lantaran utang yang terus menggunung.

Baca Juga: Perbedaan BUMN Karya: Waskita, Hutama, Wika dan Adhi

Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga utang ke perbankan. Meski begitu, langkah standstill itu tidak diajukan untuk kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan.

"Saat ini WIKA sedang mengajukan standstill atas fasilitas pokok dan bunga kepada perbankan. Namun demikian hingga saat ini kami tidak memiliki rencana untuk mengajukan penundaan kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan," ungkap Mahendra saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Daftar Utang Jumbo 4 BUMN Karya di Awal 2023, Berikut Rinciannya

Dia memastikan WIKA tetap melakukan pembayaran kupon Obligasi dan Sukuk Mudharabah II Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp46,5 miliar yang dilakukan pada 16 Mei 2023. Selain itu, pengajuan standstill hanya terjadi pada level induk perusahaan saja, artinya penundaan pembayaran utang tidak berlaku bagi anak perusahaan WIKA.

Mahendra menjelaskan, pengajuan standstill untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka. Keuangan emiten konstruksi pelat merah memang bergantung pada pinjaman yang digunakan untuk pendanaan investasi jangak panjang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Harris Arthur Hedar...
Harris Arthur Hedar Kembali Jabat Komisaris Independen Wijaya Karya
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tol Serang - Panimbang...
Tol Serang - Panimbang Seksi 2 Gratis saat Mudik Lebaran
Bantu Trader Bisa Profit,...
Bantu Trader Bisa Profit, Founder Astronacci International Raih Rekor ke-8 Muri
WIKA Tanam Pohon Langka...
WIKA Tanam Pohon Langka Endemik di Bogor, BRIN: Kami Sangat Terkejut
Rekomendasi
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved