Gejolak BUMN Karya Berlanjut, Kali Ini Giliran Wijaya Karya Tunda Bayar Utang
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tengah mengajukan penundaan pembayaran utang kepada lembaga perbankan. Upaya itu untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka panjang ketika BUMN Karya belakangan menjadi sorotan, lantaran utang yang terus menggunung.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga utang ke perbankan. Meski begitu, langkah standstill itu tidak diajukan untuk kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan.
"Saat ini WIKA sedang mengajukan standstill atas fasilitas pokok dan bunga kepada perbankan. Namun demikian hingga saat ini kami tidak memiliki rencana untuk mengajukan penundaan kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan," ungkap Mahendra saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (23/5/2023).
Dia memastikan WIKA tetap melakukan pembayaran kupon Obligasi dan Sukuk Mudharabah II Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp46,5 miliar yang dilakukan pada 16 Mei 2023. Selain itu, pengajuan standstill hanya terjadi pada level induk perusahaan saja, artinya penundaan pembayaran utang tidak berlaku bagi anak perusahaan WIKA.
Mahendra menjelaskan, pengajuan standstill untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka. Keuangan emiten konstruksi pelat merah memang bergantung pada pinjaman yang digunakan untuk pendanaan investasi jangak panjang.
Sehingga perusahaan belum memperoleh return on investment alias keuntungan investasi hingga saat ini.
"Saat ini belum dapat memberikan return bagi perusahaan, sehingga beban atas pendanaan tersebut menurunkan laba bersih perusahaan. Selain itu melalui langkah tersebut, perusahaan akan dapat fokus pada core business perusahaan sebagai Kontraktor EPC," kata dia.
Berbeda dengan WIKA, BUMN Karya lain yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk justru melakukan equal treatment untuk semua krediturnya. Baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
Dari equal treatment, Waskita melakukan penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV. SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita mengklaim, pihaknya bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, namun hanya ditunda pelaksanaannya saja.
Alasannya, emiten konstruksi pelat merah itu melakukan peninjauan ulang terhadap implementasi MRA. Selama proses peninjauan ulang tersebut, perusahaan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga utang ke perbankan. Meski begitu, langkah standstill itu tidak diajukan untuk kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan.
"Saat ini WIKA sedang mengajukan standstill atas fasilitas pokok dan bunga kepada perbankan. Namun demikian hingga saat ini kami tidak memiliki rencana untuk mengajukan penundaan kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan," ungkap Mahendra saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (23/5/2023).
Dia memastikan WIKA tetap melakukan pembayaran kupon Obligasi dan Sukuk Mudharabah II Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp46,5 miliar yang dilakukan pada 16 Mei 2023. Selain itu, pengajuan standstill hanya terjadi pada level induk perusahaan saja, artinya penundaan pembayaran utang tidak berlaku bagi anak perusahaan WIKA.
Mahendra menjelaskan, pengajuan standstill untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka. Keuangan emiten konstruksi pelat merah memang bergantung pada pinjaman yang digunakan untuk pendanaan investasi jangak panjang.
Sehingga perusahaan belum memperoleh return on investment alias keuntungan investasi hingga saat ini.
"Saat ini belum dapat memberikan return bagi perusahaan, sehingga beban atas pendanaan tersebut menurunkan laba bersih perusahaan. Selain itu melalui langkah tersebut, perusahaan akan dapat fokus pada core business perusahaan sebagai Kontraktor EPC," kata dia.
Berbeda dengan WIKA, BUMN Karya lain yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk justru melakukan equal treatment untuk semua krediturnya. Baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
Dari equal treatment, Waskita melakukan penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV. SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita mengklaim, pihaknya bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, namun hanya ditunda pelaksanaannya saja.
Alasannya, emiten konstruksi pelat merah itu melakukan peninjauan ulang terhadap implementasi MRA. Selama proses peninjauan ulang tersebut, perusahaan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.
(akr)