Freeport hingga Amman Bakal Kena Denda Usai Dapat Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:15 WIB
loading...
Freeport hingga Amman...
Usai mendapatkan izin untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang, Freeport Indonesia dan Amman siap-siap untuk membayar denda. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Terdapat lima komoditas mineral yang tetap diizinkan untuk bisa diekspor antara lain, tembaga, besi timbal, seng dan lumpur anoda hasil pemurnian lembaga yangawalnya akan disetop mulai 10 Juni 2023.Sebelumnya Pemerintah memberikan izin bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang.

Baca Juga: Jokowi Restui Freeport dan Amman Ekspor Konsentrat Tembaga sampai Mei 2024

Relaksasi izin atau kelonggaran ekspor diberikan menimbang dampak yang diakibatkan jika larangan ekspor diterapkan.Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan, sebagai gantinya, pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi yang telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.89 tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam di dalam Negeri.

"Sanksi pertama yaitu penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account)," terangnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041

Ia menegaskan, apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara. Sanksi kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

"Penempatan denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen No.89/2023 berlaku yaitu pada 19 Mei 2023," imbuhnya.

Arifin menuturkan, denda administratif tersebut memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen, dengan rumusan sebagai berikut:
Denda = ((90% - A - B)/90%) x 20% x C
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi
B = total bobot yang terdampak Covid-19 sesuai hasil verifikasi
C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan

"Pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan," tutup Arifin.

Sebagai informasi, relaksasi ekspor ini berlaku pada perusahaan yang telah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan progres di atas 51%, di antaranya PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal (smelternya bernama PT Kapuas Prima Citra), dan PT Kapuas Prima Coal (smelternya bernama PT Kobar Lamandau Mineral).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rekomendasi
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Berita Terkini
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved