Dana Pensiun BUMN Minus Rp12 Triliun, Wamen Tiko Minta Penyelidikan

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:32 WIB
loading...
Dana Pensiun BUMN Minus Rp12 Triliun, Wamen Tiko Minta Penyelidikan
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau yang biasa disapa Tiko mengatakan, anggaran dapen yang berkurang di BUMN berbeda-beda nilainya. Foto/Dok
A A A
JAKARTAKARTIKA - Kementerian BUMN mencatat anggaran dari dana pensiun (dapen) BUMN berkurang antara Rp11 triliun hingga Rp 12 triliun. Perkara utamanya adalah dugaan tindak pidana korupsi.



Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau yang biasa disapa Tiko mengatakan, anggaran dapen yang berkurang di BUMN berbeda-beda nilainya. Perseroan pun diminta melakukan penyelidikan untuk melihat akar utama persoalan tersebut, terutama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Memang kita sudah hitung secara total ada disekitar Rp11 triliun - Rp12 triliun kekurangan pendanaan. Tapi kan beda-beda, kita akan minta masing-masing BUMN untuk melakukan penyelidikan, apakah ada unsur-unsur pidananya kayak kemarin di Pelindo kan," ujar Wamen BUMN , Tiko saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).



Menurutnya, bila kekurangan anggaran dapen bukan disebabkan oleh korupsi, maka BUMN yang mencatatkan dapen bermasalah harus memenuhi rasio kecukupan dana (RKD).

"Kalau enggak ada korupsi pun kemudian rencana kerjanya apa untuk dapen-dapen yang masih mengalami RKD dibawah 100, karena ada yang di bawah 80 dan sebagainya," ungkap dia.

Kementerian BUMN mencatat ada 65% dapen BUMN bermasalah. Hal ini dikarenakan dikelola oleh para pensiunan yang tidak memahami mekanisme investasi.

Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury menyatakan, banyak para pensiunan BUMN yang bukan ahlinya justru dipercaya untuk mengelola dana pensiun perusahaan.

"Banyak (para pensiun), masalahnya bukan pensiunan, tapi apakah dikelola oleh orang-orang yang punya keahlian untuk itu," kata Pahala saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI beberapa waktu lalu.

Pembenahan dapen BUMN menjadi salah satu fokus Kementerian BUMN saat ini. Pahala mencatat, transformasi dana investasi para karyawan perusahaan pelat merah itu perlu dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan atau kecurangan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)