BPK Minta Kementerian PUPR Dokumentasikan Pelaksanaan Kegiatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa melakukan pendokumentasian secara elektronik, seperti media foto, video dan media elektronik lainnya yang merekam proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengujian atas hasil pekerjaan dan penerimaan hasil pekerjaan serta proses pertanggungjawabannya.
Dokumentasi ini, selanjutnya direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sebagai penjamin kualitas. Hal ini karena, pemeriksaan BPK di masa mendatang akan banyak memanfaatkan teknologi informasi untuk menguji database dan dokumentasi elektronik atas pelaksanaan anggaran, khususnya pada masa wabah pandemi Covid-19 ini.
“Peranan Sekretaris Jenderal dan jajarannya, khususnya yang menangani Sistem Teknologi Informasi, dan juga Inspektorat Jenderal dalam berperan menjadi konsultan dan sekaligus menjaga quality assurance bagi satker-satker pada Kementerian PUPR, ke depan dituntut harus semakin kreatif. Semoga Kementerian PUPR dapat terus bertransformasi menjadi Kementerian yang maju dan modern,” ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Selain itu BPK juga diminta membentuk Tim Internal yang melibatkan Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan penelusuran dan penelitian terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang belum ditemukan, termasuk penelusuran terhadap aset-aset konsesi jalan tol. BPK juga merekomendasikan kepada Kementerian PUPR untuk segera menyusun pedoman pencatatan Aset dan Kewajiban Konsesi Jalan Tol. (Baca juga: 7 Emak-emak Nekat Joget TikTok di Jalan Tol )
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga menyampaikan agar Menteri PUPR dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time.
BPK berharap sistem teknologi informasi Kementerian PUPR dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran sehingga BPK juga dapat memanfaatkannya untuk keperluaan pemeriksaan, termasuk data rencana alokasi infrastruktur, penerima bantuan bangunan, data fasilitator, data kontrak pekerjaan, data profil rekanan pelaksana, data supplier bahan bangunan dan data realisasi penerima bantuan. (Baca juga: Mitra 10 Kota Bogor Kembali Beroperasi Normal dengan Protokol Kesehatan Ketat )
BPK memberikan opini atas laporan keuangan Kementerian PUPR Tahun 2019, serta memberikan simpulan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan dalam Pemeriksaan Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk Mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2019.
Dokumentasi ini, selanjutnya direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sebagai penjamin kualitas. Hal ini karena, pemeriksaan BPK di masa mendatang akan banyak memanfaatkan teknologi informasi untuk menguji database dan dokumentasi elektronik atas pelaksanaan anggaran, khususnya pada masa wabah pandemi Covid-19 ini.
“Peranan Sekretaris Jenderal dan jajarannya, khususnya yang menangani Sistem Teknologi Informasi, dan juga Inspektorat Jenderal dalam berperan menjadi konsultan dan sekaligus menjaga quality assurance bagi satker-satker pada Kementerian PUPR, ke depan dituntut harus semakin kreatif. Semoga Kementerian PUPR dapat terus bertransformasi menjadi Kementerian yang maju dan modern,” ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Selain itu BPK juga diminta membentuk Tim Internal yang melibatkan Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan penelusuran dan penelitian terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang belum ditemukan, termasuk penelusuran terhadap aset-aset konsesi jalan tol. BPK juga merekomendasikan kepada Kementerian PUPR untuk segera menyusun pedoman pencatatan Aset dan Kewajiban Konsesi Jalan Tol. (Baca juga: 7 Emak-emak Nekat Joget TikTok di Jalan Tol )
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga menyampaikan agar Menteri PUPR dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time.
BPK berharap sistem teknologi informasi Kementerian PUPR dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran sehingga BPK juga dapat memanfaatkannya untuk keperluaan pemeriksaan, termasuk data rencana alokasi infrastruktur, penerima bantuan bangunan, data fasilitator, data kontrak pekerjaan, data profil rekanan pelaksana, data supplier bahan bangunan dan data realisasi penerima bantuan. (Baca juga: Mitra 10 Kota Bogor Kembali Beroperasi Normal dengan Protokol Kesehatan Ketat )
BPK memberikan opini atas laporan keuangan Kementerian PUPR Tahun 2019, serta memberikan simpulan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan dalam Pemeriksaan Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk Mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2019.
(ind)